Instruksi Presiden Jokowi, Honorer Tak Akan Diberhentikan, Apakah Pengangkatan PPPK Jadi Solusinya?
Ada kabar baik bagi honorer di pemerintahan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi terkait keberadaan honorer.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi honorer di pemerintahan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi terkait keberadaan honorer.
Sebelumnya ada rencana pemerinah untuk memberhentikan honorer pemerintah mulai tahun ini. Akan tetapi sepertinya ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah akan melakukan penataan terhadap honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/04).
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Menteri Anas.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer
di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pengangkatan itu dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data Kemenpan RB.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenagahonorer lainnya.
Junimart menegaskan, tidak adalah pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.
"Pengangkatan ini bersifatotomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang samavdiangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diang-kkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.
Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemeritah daerah (pemda).
“Setelah ini, para kepaladaerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Politikus Parati DemokrasiIndonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkanlah catatan dari Komisi I DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan ini diambil untuk menghindari asanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini temasuj4asuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya. (don/HUMAS MENPANRB/tea)
| Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunjangan Guru Honorer Kami Naikkan Rp 100.000 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer, Arwin Akhirnya Dilantik Jadi ASN Bangka Selatan |
|
|---|
| Permasalahan Tenaga Non-ASN Tuntas, Pemkab Bangka Selatan Lantik 1.213 Honorer Jadi PPPK |
|
|---|
| Honorer Sejak 2016, Budiman Bersyukur Dilantik PPPK Pemprov Babel |
|
|---|
| Tolak Ajakan Kepsek Menikah, Guru Honorer di Lombok NTB Dikeluarkan dari Dapodik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220317-ilustrasi-tenaga-honorer-dihapus-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.