Berita Pangkalpinang

Pengamat Menilai Hukuman Terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo Tergantung Pada Perannya

daru menjelaskan, kalau terkait kasus yang dilakukan bersama-sama itu tergantung dengan penyertaannya atau dalam istilah hukum pidana

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Dok/Ndaru Satrio
Dosen Hukum Univeristas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Akademisi Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio mengatakan, jika nanti Amri Cahyadi dan Hendra Apollo terbukti bersalah dalam persidangan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, bisa saja hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya tidak sama atau berbeda.

"Betul (belum tentu hukumannya sama), tergantung peran masing-masing atau tergantung masuk ke penyertaan yang mana atau deelneming yang mana, karena mereka mempunyai perannya masing-masing ketika melakukan bersama-sama," kata Ndaru Satrio, Senin (17/4/2023).

Ndaru menjelaskan, kalau terkait kasus yang dilakukan bersama-sama itu tergantung dengan penyertaannya atau dalam istilah hukum pidana disebut dengan deelneming.

Di dalam deelneming ada beberapa kategori atau klasifikasi di antaranya pleger atau pelaku, doenpleger atau yang menyuruh lakukan, madepleger atau yang turut serta dan uitlokker atau penganjur.

Setelah itu, penegak hukum harus melihat porsi peran masing-masing tersangka apakah masuk ke turut serta yang berarti mempunyai peran yang sama besar seperti analogi mencuri meja misalnya, kedua tersangka bersama-sama menggotong meja tersebut.

"Kalau doenpleger itu justru bisa salah satu dari mereka itu bisa hanya dijadikan sebagai alat, ketika hanya dijadikan sebagai alat, maka si alat ini tidak bisa dipidana," katanya.

Merujuk kepada pasal dua dan tiga undang-undang pemberantasan korupsi, Ndaru menjelaskan delik tersebut bukan delik formil tapi mengarah ke delik materil yang lebih condong atau menitikberatkan akibat yang ditimbulkan.

"Redaksi dalam pasal tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah kerugian negara, berarti harus dibuktikan kerugian negara tersebut berapa besar, hakim harus dapat mengetahui seberapa besar atau kerugian riil yang diderita negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ndaru Satrio.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved