Berita Pangkalpinang

Tiga Hari Dibuka, Ratusan Formulir Pendaftaran Anggota Bawaslu Bangka Belitung Telah Diunduh

Sejak dibuka pada tanggal 17 April 2023 kemarin, ratusan formulir berkas pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diunduh.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Bawaslu Bangka Belitung
Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Rusdiar. 

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah S1.

Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu.

“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan  tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan  surat pernyataan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, peserta juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan  hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan.

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi.

“Terakhir bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila  terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sebut dia.

Kendati demikian terkait seleksi ini, kata Rusdiar, diharapkan pendaftar untuk dapat menyampaikan dokumen pendaftarannya.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved