Berita Pangkalpinang

Cuti Bersama dan Cuti Lebaran, Posko Pengaduan THR di Pangkalpinang Tetap Buka

Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang. Ataupun

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

Artinya, jika terdapat perusahaan nakal dan belum membayarkan THR-nya, para pekerja bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan. Sehingga momentum keberadaan posko pengaduan untuk benar-benar dimanfaatkan. Hak para buruh bakal diperjuangkan, karena sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Posko tetap kita buka H-14 sebelum hari raya Idulfitri, dan H+14 setelah hari raya Idulfitri,” pungkas Amrah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved