Ratusan WBP Narkotika Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Marlen Minta WBP Introspeksi Diri

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tercatat sebanyak 614 orang WBP mendapatkan remisi khusus, sementara 21 orang belum memenuhi syarat.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Remisi Khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Remisi Khusus Idul Fitri.

Remisi diberikan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Divisi pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Marlen Situngkir menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (22/4/2023).

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tercatat sebanyak 614 orang WBP mendapatkan remisi khusus, sementara 21 orang belum memenuhi syarat.

"Sedangkan 66 orang WBP lainnya masih menunggu proses Surat Keputusan Remisi Pusat dan 12 orang WBP diusulkan untuk remisi susulan," kata Marlen, didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, Sabtu (22/4/2023)

Menurut Marlen, keberadaan mereka di Lapas merupakan takdir dan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Oleh karenanya, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus di sikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," kata Marlen.

Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Remisi Khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).
Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Remisi Khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). (Istimewa)

Dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 sistem pemasyarakatan bertujuan merubh mainset agar WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,"

Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.

"Untuk itu saya meminta kepada seluruh WBP memahami bahwa remisi yang saudara terima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah Saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dengan berkelakuan baik dan mentaati aturan aturan yang ditetapkan.

"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana kepada seluruh warga binaan," bebernya.

Mengayomi Dan Menjaga Integritas

Seluruh petugas di jajaran divisi pemasyarakatan, di minta melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan WBP.
Mereka juga diminta mengayomi dan memberikan bimbingan yang berpedoman dengan.

"Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan, lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan, ayomi dan berikan bimbingan, serta didikan kepada mereka dengan berpedoman pada Pancasila, mengedepankan semangat kebhinekaan, toleransi, serta menghindari ujaran kebencian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Marlen Situngkir.

Mereka juga diminta menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan Inovatif dalam bertugas.

"Saya mengharapkan agar saudara menjaga integritas dan profesionalitas, dan terus meningkatkan kinerja dan produktivitas," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Antoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved