Punya Senjata Api Rakitan dan Narkotika, Piser Dapat Vonis Dua Kali

Piser Adiansya alias Piser terdakwa pemilik Sejata Api (Senpi) Rakitan, divonis satu tahun penjara. Ada juga vonis lain yang didapatnya.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Piser Adiansya alias Piser terdakwa pemilik Sejata Api (Senpi) Rakitan, divonis satu tahun penjara.

Vonis majelis Hakim lebih 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggnjar Piser dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Piser melalui kuasa hukumnya Ari Aditia Pangestu dari LBH AL Hakim Babel, mengatakan kliennya menerima vonis majelis Hakim tersebut.

"Atas putusan 1 tahun penjara itu klien kami (Piser, red) menerimanya," kata Ari, Senin (24/4/2023).

Tak hanya tersandung kasus kepemilikan senpi saja, namun Piser juga tersandung kasus narkotika. Dalam kasus tersebut, Piser divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk putusan kasus narkobanya, Piser di hukum 5 tahun 6 bulan denda 1 miliar subsider 3 bulan," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Piser terdakwa pemilik Sejata Api (Senpi) Rakitan, dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Efendi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (4/4/2023).

"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Piser Aediansya alias Piser," kata Efendi dalam tuntutannya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Apri Anggara, menanggapi tuntutan tersebut dengan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan secara lisan.

"Tadi pledoinya kami sampaikan secara lisan, di mana pada intinya kami kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman," kata Apri.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Piser didakwa menguasai, membawa, menyimpan,  mempergunakan, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. 

Awalnya Selasa tanggal 18 Oktober 2022  anggota kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kepulauan mendapat informasi bahwa  sebuah rumah di Komplek Timah Bukit Lintang, Kecamatan Parittiga terdapat seorang pengedar narkoba.

Berbekl informasi tersebut, polisi begerak menuju TKP. Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir amunisi di dalam kamar Piser.

Selanjutnya  terdakwa di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Antoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved