Andi Pangerang Hasanuddin Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN, Maksimal 7 Hari Sanksi Diputuskan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Ist
Andi Pangerang Hasanuddin 

BANGKAPOS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, Rabu (26/4/2023). Hasil sidang menyatakan Andi Pengerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN.

Melansir laman resmi lembaga tersebut,  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya. Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN segera mengambil tindakan.

Jakarta, 26 April 2023. "Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko pada Rabu (26/4) di Jakarta.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tambahnya.

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tandasnya.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tuturnya.

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," imbuhnya.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya. 

Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:

  • hukuman disiplin ringan;
  • hukuman disiplin sedang; atau
  • hukuman disiplin berat.

Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Manager Nasution mengatakan, pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah harus dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang," ujar Manager lewat keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).

Manager juga mendesak agar penegak hukum bisa hadir memproses premanisme yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ini juga meminta agar BRIN memproses AP Hasanuddin untuk memberikan sanksi atas perbuatannya.

"BRIN agar memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN," ujar dia.

Manager juga mengimbau publik, khususnya warga Muhammadiyah tidak terprovokasi atas ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin. Ia yakin aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional.

"Hindari main hakim sendiri, mari sikapi dengan keanggunan akhlak. Hadirkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan segera hadir memprosesnya secara proporsional, profesional serta berkeadilan," kata Manager.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Dalam tangkapan layar itu, AP Hasanuddin mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran berbeda pandangan terkait penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dengan pemerintah.

Dalam ancaman itu, AP Hasanuddin juga menuding Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir dan melontarkan kalimat makian.

BRIN telah membenarkan bahwa akun tersebut merupakan milik salah satu ASN mereka, yaitu APH.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meminta maaf atas peristiwa tersebut dan berjanji akan memproses sidang etik APH, Rabu (26/4/2023).

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Laksono. (brin/kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved