Berita Pangkalpinang

Mantan Terpidana Korupsi, Bandar Narkoba dan Kekerasaan Seksual Anak Boleh Jadi Bacaleg DPRD Babel

Harus ada jeda selama lima tahun, dari bebas murni untuk mantan terpidana yang ancamannya lima tahun penjara atau lebih maka harus bebas murni

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Davitri didampingi Anggota Divisi Teknis Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sedikit berbeda dengan pemilu tahun 2019 lalu, pada pemilu 2024 ini beberapa mantan terpidana kasus tertentu sudah diperbolehkan mendaftar atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat untuk duduk di kursi DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya pada pemilu 2019, regulasi tidak memperbolehkan mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Menyisakan mantan koruptor atau terpidana korupsi dengan ancamam lebih dari lima tahun penjara untuk boleh mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya, menyertakan surat dari lapas bahwa telah selesai menjalani hukuman dan menyatakan secara jujur dan terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya melalui media massa.

Pada pemilu 2024 tahun depan, mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau anggota DPR, DPRD dan DPD RI.

Artinya, tidak ada lagi mantan terpidana kasus apa pun yang dilarang menjadi penjabat publik di bidang legislatif termasuk mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua KPU Bangka Belitung, Davitri menjelaskan meskipun para mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak diperbolehkan menjadi caleg, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi yaitu sudah bebas murni selama lima tahun terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri.

"Harus ada jeda selama lima tahun, dari bebas murni untuk mantan terpidana yang ancamannya lima tahun penjara atau lebih maka harus bebas murni selama lima tahun terlebih dahulu," kata Davitri, Senin (1/5/2023).

"Jadi dia ada jeda lima tahun, baru dia bisa mencalonkan diri sebagai angggota DPR, DPRD dan DPD," lanjutnya.

Davitri menegaskan, tidak ada mantan terpidana kasus apa pun yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Babel karena aturan menganggap semua sama dan diberlakukan sama juga.

Asalkan, mantan terpidana tersebut sudah merasakan udara segar atau bebas murni selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara dan secara jujur serta terbuka mengumumkan hal tersebut berulang-ulang kali.

"Kalau sekarang tidak ada, semua mantan terpidana boleh, tapi yang ancamannya lima tahun atau di atas lima tahun (penjara) boleh dengan harus memenuhi syarat bebas murni selama lima tahun terlebih dahulu," jelas Davitri.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved