Berita Bangka Pos Hari Ini

Peserta Ngeluh Soal Sulit Passing Grade Tinggi, Hanya Enam Orang Lulus PPPK Pemprov

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PP

Editor: nurhayati
Kolase TribunTimur
Ilustrasi- PPPK 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PPPK) tenaga teknis atau umum.

Dari 88 orang pekerja harian lepas (PHL) atau honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, hanya 6 orang yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Padahal dalam pengadaan PPPK 2022 ini, pemprov menyiapkan sebanyak 33 formasi berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antara formasi itumencakupi, formasi analis
SDM aparatur, arsiparis,pengawas alat dan mesinpertanian, pengawas bibit
ternak, pengawas mutu pakan, pengelola barang/jasa, pengendalian dampak
lingkungan, penyuluh pertanian, pranata humas serta pranata komputer.

Sementara formasi yang terisi dengan kelulusan peserta hanya pada formasi pengawasan bibit ternak 2 orang dari 3 peserta, lalu formasi pengendalian dampak lingkungan 1 orang dari 3 peserta, penyuluh pertanian 2 orang dari 4 peserta dan pranata humas 1 orang dari 1 peserta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
(BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti membenarkanbanyaknya peserta tes PPPK
di lingkungan Pemprov Bangka Belitung yang berguguran. 

“Dari 81 peserta hanya 6 yang lulus seleksi. Malah ada formasi yang enggak
lulus, kalau enggak lulus mau gimana dong,” ujar Susanti kepada Bangka Pos, Jumat (5/5/2023).

Lanjut Susanti, banyaknya peserta yang bergu-
guran karena memang tidak memenuhi passing
grade atau nilai ambang batas.

“Walaupun yang ikut 1.000 dari formasi itu, ka-
lau enggak satu pun yang lulus ya gimana. Mau enggak menerima pegawai yang
tidak sesuai kompetensi, kan enggak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan 6 orang yang lulus tersebut mengisi formasi penyuluh pertanian, pranata humas dan pengawas bibit ternak.

“Nanti formasi yang kosong akan kembali diusulkan,” bebernya.

Ia menambahkan ke depan akan ada pembu-
kaan seleksi PPPK 2023, yang akan didominasi pada formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“InsyaAllah akan buka lagi, kita sudah usulkan
lagi ke pusat, mudah-mudahan diakomodir, paling banyak guru dan nakes. Sebanyak 521 guru, karena memang secara nasionalakan menyelesaikan itu, para guru dan nakes, tapi kami juga mengusulkan tenaga teknis,” katanya.

Susanti mengingatkan agar para honorer ini un-
tuk persiapkan diri dan menguasai teknis.

“Belajar, kuasai kompetensi teknis,
peserta banyak gugur di kompetensi teknis karena pegawai kontrak ini banyak di teknis, ternyata menurut pansel mereka
tidak sesuai. Yang mau lulus maka kuasai keahlian itu, karena mereka dikon-
trak itu karena keahlian, bukan lulus keilmuwan
tapi ahli,” pesannya.

Ia juga mengingatkan para pelamar untuk terusmemantau informasi seputar pengadaan PPPK tenaga teknis pada laman resmibkpsdmd.babelprov.go.id.

Soal Sulit

Sulitnya soal yang diberikan untuk dijawab dan
tingging passsing grade menjadi penyebab banyaknya peserta seleksi PPPK yang berguguran.

Seperti dikatakan, seorang peserta yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Ia mengaku soal teknis membuat dirinya dan peserta lainya gugur, karena terlalu sulit dan susah dipahami.

“Kami kesulitan dengan soal teknis, juga soal yang diberikan terlalu panjang dan susah menjawabnya. Ini di luar dugaan, jadi bukan saya saja yang mengeluh melainkan mayoritas peserta yang lain juga mengaku kesulitan di soal teknis,” ungkapnya kepada Bangka Pos, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, katanya banyak para peserta yang mengeluh lantaran nilai ambang batas yang ditetapkan instansi terlalu tinggi.

Merespon adanya keluhan tentang pasing grade
dan sulitnya soal-soal saat tes PPPK 2022.
Menpan RB menyebutpihaknya (Kemenpan RB)
bersama BKN sedang melakukan pembahasan lebih lanjut menyoal hal tersebut.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan
BKN,” kata Azwar dikutip dari menpan.go.id, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, dia meminta kepada Badan Kepe-
gawaian Negara (BKN) dan instansi terkait supaya mengkaji ulang tentang pasing grade dan soal di seleksi PPPK.

“Oleh karena itu sayaminta dilakukan reformula-
si baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yangmerumuskan soal-soal bagiu jian teman-teman PPPK,” pungkasnya. (s2)

Ombudsman Sebut Perlu Dievaluasi

KEPALA Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti sedikitnyah onorer yang lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Diketahui dari 88 orang honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, hanya 6 orang yang lulus batas nilai minimal atau passing grade. Padahal dalam pengadaan

PPPK 2022 ini, Pemprov menyiapkan sebanyak 33 formasi berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ombudsman melihat formasi PPPK lulus sangat sedikit artinya ada hal yang perlu dievaluasi. Walaupun ini ranahnya adalah kebijakan pemerintah pusat bukan daerah, tapi juga tidak menutup kemungkinan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap kondisi ini solusinya seperti apa,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Jumat (5/5/2023). 

Menurutnya, perlu adalangkah atau kebijakan konkrit terhadap permasalahan ini
oleh Kementerian PAN RB.

“Misalnya melakukan koordinasi dengan kementerian pembina teknis terkait
untuk kemungkinan penurunan passing grade dalam seleksi PPPK Teknis tahun ini,” tandasnya.

Sebab, jika hal ini tidakdilakukan akan besar potensi kekosongan formasi dan
berdampak pada banyak hal nantinya.

“Artinya apakah memungkinkan adanya solusi untuk menjawab kondisi banyak yang tidak lulus seleksi PPPK Teknis di seluruh Indonesia melalui perubahan terhadap Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 atau juga bisa menambahbonus afirmasi terhadap persyaratan yang meliputi usia atau masa kerjanya,” katanya.

Selain itu, untuk seleksi tahun berikutnya perlu
dievaluasi sistem pada sisi lainnya. Misalnya berdasarkan keluhan dari para peserta cukup banyak yang menyampaikan bahwa soal tes sangat rumit, bahkan ada yang merasa soal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

“Kami pikir ini harus menjadi bahan evaluasi agar bisa dilaksanakan seleksi yang adil sehingga menghasilkan lulusan PPPK yang
berkualitas dan semua formasi juga dapat terisi
penuh. Kita harus memikirkanpelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, namun
formasi banyak yang tidak terisi. Sedangkan disisi lain kita ketahui bersama bahwa
kebijakan untuk honorer akan dihapuskan. Oleh karena itu perlu sikap bijak dari Kemenpan RB untuk melihat kondisi ini dari berbagai masukan,” tukasnya.

Terkait pengawasan, dalamperaturan Menpan, terhadap seluruh proses pengadaan
PPPK diatur bahwa pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup
nasional dilakukan oleh Panselnas dan pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas dibidang pengawasan internal instansi.

“Namun demikian, sesuai kewenangannya yang
diberikan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan melalui laporan masyarakatyang telah memenuhi syarat
formil dan materiil,” tandasnya. (s2)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved