Berita Bangka Pos Hari Ini
WHO Resmi Mencabut Status Darurat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Tetap Waspada
Meski Organisasi Kesehat- an Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).
BANGKAPOS.COM -- Meski Organisasi Kesehat-
an Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
Sebab,virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.
Dalam pengumumannya, WHO pun meminta masyarakat tetap hati-hati.
“Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19tidak menjadi kedaruratan,tidak. Tetapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Syahril, kehati-hatian perlu tetap dite-
rapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Meski tidak signifikan, kenaikan kasus
ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/
BOR) nasional.
Data yang bersumber dari RS Online per 3 Mei 2023 pukul 14.00 WIB dan dinkes
provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.
Sementara itu,per Jumat (5/5) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.
“Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus
yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja status-
nya tetap dikembalikan. Tetapi itu terakhirlah, apabila loh ya,” ujar Syahril.
Ia menyatakan, pemerintah juga akan mencabut
status kedaruratan Covid-19
di Indonesia.
Namun, Syahril meminta semua pihak
menunggu waktu pencabutan status itu.Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Adapunpenetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
“Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbang-n). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangandari Pak Menteri atau Pak Presiden,” tutur Syahril.
Sekadar diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengumumkan bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi darurat kesehatan global.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (5/5/2023), sebagaimana diberitakan Kompas.com,Jumat (5/5/2023).
“Komite Darurat bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menyatakan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional,” ujar Tedros.
| Teken Kerjasama dengan Apdesi, Kapolres Basel Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Masyarakat |
|
|---|
| Suka Duka Petugas Haji di Jeddah: Bantu Lansia hingga Tangani Jemaah Demensia |
|
|---|
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Ultimatum RSUD Marsidi Judono, Perbaiki Layanan dalam 1 Bulan |
|
|---|
| Dikira Barang Curiannya Tak Berharga, Acun Tinggalkan Karung Berisi Celana di Jembatan 12 |
|
|---|
| Drainase Buntu di Kawasan Elit Belitung, Anggota DPRD Ini Langsung Tinjau Usai Reses |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.