Berita Bangka Pos Hari Ini

WHO Resmi Mencabut Status Darurat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Tetap Waspada

Meski Organisasi Kesehat- an Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).

Editor: nurhayati
health.grid.id
Ada kabar baik dari uji coba vaksin yang tengah WHO lakukan. 

BANGKAPOS.COM -- Meski Organisasi Kesehat-
an Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

Sebab,virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Dalam pengumumannya, WHO pun meminta masyarakat tetap hati-hati.

“Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19tidak menjadi kedaruratan,tidak. Tetapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Syahril, kehati-hatian perlu tetap dite-
rapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Meski tidak signifikan, kenaikan kasus
ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/
BOR) nasional.

Data yang bersumber dari RS Online per 3 Mei 2023 pukul 14.00 WIB dan dinkes
provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.

Sementara itu,per Jumat (5/5) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.

“Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus
yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja status-
nya tetap dikembalikan. Tetapi itu terakhirlah, apabila loh ya,” ujar Syahril.

Ia menyatakan, pemerintah juga akan mencabut
status kedaruratan Covid-19
di Indonesia.

Namun, Syahril  meminta semua pihak
menunggu waktu pencabutan status itu.Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Adapunpenetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

“Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbang-n). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangandari Pak Menteri atau Pak Presiden,” tutur Syahril.

Sekadar diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengumumkan bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi darurat kesehatan global.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (5/5/2023), sebagaimana diberitakan Kompas.com,Jumat (5/5/2023).

“Komite Darurat bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menyatakan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional,” ujar Tedros.

“Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” sambungnya.

Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus korona sepenuhnya. Virus korona tetap dapat menginfeksi kapan saja,seperti halnya HIV yang tetapa da hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional” oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya,selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalammenjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

Pertimbangan WHO menetapkan status darurat kesehatan global Covid-19 pada 30 Januari 2020.

Status ini kemudian dicabut sekitar 3 tahun setelahnya karena beberapa pertimbangan. Dilansir dari Science (5/5/2023), ada beberapa pertimbangan WHO untuk mencabut status darurat global Covid-19, yakni menurunnya tingkat risiko Covid-19 secara global, termasuk karena meningkatnya kekebalan tubuh masyarakat serta adanya peran vaksin Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah dampak infeksi virus korona atau virulensi sekarang ini cenderung stabil sehingga tidak menimbulkan risiko infeksi yang parah seperti varian sebelumnya dan penanganan Covid-19sudah makin baik.

(Kompas.com)

Langkah Transisi

EPIDEMIOLOG Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama, mengatakan, sifat kedaruratan Covid-19 resmi dicabut secara global.

“Artinya sudah mulai transisi ke masalah kesehatan global biasa, di mana penanganannya berbeda dengan darurat, mulai dari pengurusan vaksin dan lainnya,” ujar Bayu kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Selanjutnya, kata dia, penentuan kondisi Covid-19 dikembalikan ke masing-masing negara. “Tapi karena masih tran-
sisi, beberapa masih diberlakukan sifat daruratnya seperti pengadaan vaksin,” ucap Bayu.

Menurutnya, pemerintah perlu mempersiapkan langkah transisi ke arah endemi, mulai dari sistem surveilans hingga komunikasi risikonya.

Sebagai contoh, tidak perlu lagi
melakukan update kasus harian Covid-19 ke publik, cukup secara bulanan.
“Kemudian, responsnya ya sama seperti penyakit lain seperti DBD, sudah tidak ada larangan perjalanan terkait Covid-19 dan lain sebagainya,” kata Bayu.

Dia juga berpesan agar vaksinasi lebih digencarkan lagi untuk mempersiapkan ke arah endemi, terutama dosis lengkap dan booster pertama.

Dikutip dari Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (6/5/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan bahwa Indonesia telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WHO untuk mempersiapkan transisi pandemi.

Konsultasi tersebut bahkan sudah dilakukan sebelum pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19 diumumkan oleh WHO.

Dengan pencabutan status darurat Covid-19 ini, pemerintqh tetap memprioritaskan silap siap siaga dan waspada, serta menyiapkan masa transisi jangka panjang, seperti mengawasi kesehatan di masyarakat, mengawasi kesiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnyasebagai upaya dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional serta kesiapan atas kemungkinan pandemi di masa depan.

Kemudian mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan serta menjalankan program vaksinasi untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dengan risiko tinggi, seperti warga lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Langkah yang diambil Indonesia ini sudah sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan

Respons Covid-19 2023-2025 yang disiapkan WHO.

Dirjen WHO menilai bahwa persiapan yang dilakukan oleh Indonesia sudah sangat baik untuk mendukung masa transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi. (Kompas.com) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved