Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Belitung Tegaskan Caleg Beri Chip atau Saldo Via E-Wallet Masuk Kategori Politik Uang

Bawaslu menyatakan bahwa pemberian sesuatu atau saldo menggunakan jasa e-wallet atau dompet elektronik tetap masuk ke dalam kategori politik uang.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Ist
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar. (IST) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan bahwa pemberian sesuatu atau saldo menggunakan jasa e-wallet atau dompet elektronik tetap masuk ke dalam kategori politik uang.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menjelaskan hal tersebut karena dompet elektronik hanya bersifat metode atau media pembayarannya saja, lalu secara substansi hal tersebut tetap masuk kategori politik uang.

Baca juga: Besok Tilang Manual Berlaku di Bangka Belitung, Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Baca juga: 99 Persen Calhaj Bangka Belitung Sudah Lunasi Biaya Haji, 8 Calhaj Terancam Batal Berangkat

Satu di antaranya juga termasuk memberikan chip dari aplikasi game yang bisa ditukar atau dijual untuk mendapatkan uang.

EM Osykar mengatakan, jika calon legislatif atau calon kepala daerah memberikan chip maka masuk kategori politik uang seperti ketentuan yang dijelaskan pada pasal 280 huruf J undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya adalah bagian dari larangan dalam pelaksanaan kampanye," kata EM Osykar, Senin (8/5/2023).

"Artinya, bahwa chip tersebut dikategorikan sebagai materi lainnya sehingga tetap dikategorikan sebagai money politic," lanjutnya. 

Lebih detil, EM Osykar menyampaikan politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji dalam artian suap agar seseorang tidak menjalankan haknya untuk memilih atau supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Ketika memilah antara tindakan sedekah dan politik uang, EM Osykar terlebih dahulu secara tegas mengaku akan menindak segala bentuk dugaan pelanggaran selama terpenuhi unsur-unsurnya.

Baca juga: BI Babel Catat Transaksi Pembayaran Tumbuh Positif, Transaksi QRIS Triwulan I-2023 Capai Rp 98,77 M

Baca juga: Asyik Berenang Bocah Asal Jakarta Tenggelam di Pantai Tanjung Tinggi Belitung, Begini Kondisinya

Artinya, poin penting apakah suatu tindakan pemberian masuk ke dalam kategori sedekah atau politik uang, EM Osykar menyebutkan adanya unsur ajakan atau mempengaruhi seseorang agar memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu dengan cara memberikan imbalan berupa uang, barang atau materi lainnya.

"Saat ini jajaran bawaslu fokus terhadap pelaksanaan pengawasan secara melekat seperti tahapan pencalonan dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang sedang berjalan dan fokus pada sosialisasi serta pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran," tegas EM Osykar.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved