Berita Pangkalpinang

Hakim Nilai Saksi Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali Panik dan Menghindar

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, di buat geleng geleng

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para saksi perkara korupsi ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di desa Bikang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, di buat geleng geleng kepala.

Pasalnya keterangan saksi ahli Netty Herawaty dari Inspektorat Bangka Selatan, dinilai bertele tele. Bahkan Hakim menganggap ada yang ditutupi dari Netty.

"Saudara ini keliatannya ketakutan dan menghindar," cecar ketua majelis Hakim Irwan Munir, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (8/5/2023).

Sejatinya selaku OPD Pengawas, Netty lebih teliti. Khususnya dalam hal pencairan anggaran ganti rugi pembebasan lahan kantor Camat Toboali.

Terlebih angka yang digelontorkan tersebut mencapai Rp 732.000.000.

"Tau gak saudara 732 juta uang negara yang dipermainkan," sambung Irwan Munir.

Tingginya tensi persidangan bermula saat Irwan Munir, menanyakan tugas dan kewenangan Netty dalam kasus yang menyeret tiga ASN pemkab Basel Jusvinar, Hermawan Harri Saputra dan Agus Hendri Alvando itu.

Irwan Munir menilai, Netty kurang jeli dalam menjalankan peran  fungsinya sebagai pengawas di Inspektorat.

Padahal kata Irwan selaku pengawas, Netty mempunyai kewenangan penuh dalam penelitian administrasi pencairan.

"Saya tanya tugas saudara di Inspektorat sebagai apa, pengawas kan. Artinya saudara memiliki hak dan kewenangan untuk mengkoreksi dan menegur bila mana merasa ada kejanggalan dalam hal pencairan. Lalu apa dasar saudara mencairkan dana itu," kata Irwan.

"Apa dasarnya, uang itukan dicairkan ke rekening Yusroni. Nah apa buktinya kalau Yusroni yang punya tanah itu. Apakah ada saudara melihat sertifikat tanah atas nama Yusroni itu," bebernya.

Sementara Netty mengklaim, pencairan anggaran ganti rugi yang dilakukan pihaknya telah sesuai SOP.

Di mana sebelumnya, pihaknya telah menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari PPK dan Pengguna Anggara (PA).

Dia pun mengklaim, tidak memiliki kewenangan memverifikasi tahap pencairan tersebut lantaran menjadi tupoksi OPD setempat.

"Izin yang mulia, tidak ada maksud saya untuk menghindar, tapi Itu usulan dari OPD yakni Dinas PUPR. Patokan kita mencairkannya usulan SPP dan SPM dari PPK dan PA," pungkas Netty.

"Harusnya kamu tanya juga, apakah sudah betul syarat pencairan, sebagai pengawasan saudarakn punya kewenangan itu, kenapa tidak dilakukan," timpal Irwan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved