Saksi Ahli: Secara Yuridis Lahan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang Belum Jadi Aset Pemkab

Secara yuridis lahan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan belum termasuk aset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Antoni Ramli
Saksi ahli dari BPN Bangka Selatan, Harry Nurcahya, saat bersaksi di Pengadilan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (8/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Secara yuridis lahan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan belum termasuk aset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Demikian diungkapkan saksi ahli dari BPN Bangka Selatan, Harry Nurcahya, saat bersaksi di Pengadilan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (8/5/2023).

Harry Nurcahya bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang Tahun Anggaran 2019.

"Dalam kasus ini belum terjadi pelepasan hak, harusnya ada berita acara pelepasan hak dari Yusroni kepada instansi ketua tim OPD. Jadi secara yuridis masih dikuasai Yusroni dan belum menjadi aset pemkab Basel," terang Harry.

Sejatinya, kata Harry kedua belah pihak membuat berita acara pelepasan hak terlebih dahalu. Kemudian, diajukan ke BPN melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari register ke perangkat desa setempat.

"Harusnya dibuat berita acara pelepasan hak lalu diserahkan ke BPN, untuk pencataan nama dan sertifikat baru bisa sebagai aset pemkab. Tapi sejauh ini belum ada permohonan atas nama instansi tersebut," bebernya.

Baca juga: Hakim Nilai Saksi Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali Panik dan Menghindar

Untuk diketahui, Yusroni, merupakan saksi yang namanya digunakan oleh terdakwa Jusvinar seolah olah sebagai pemilik lahan. Padahal lahan di desa Bikang tersebut milik Cik Abot.

Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus korupsi pembelian lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, tahun Anggaran 2019

Jusvinar yang saat itu menjabat sebagai Camat Toboali, mempunyai peran penting dalam kasus tersebut.

Termasuk soal meminjamkan nama Yusroni seorang honorer di UPT PDAM Basel, sebagai pembeli 1,5  hektar tanah yang bakal di jadikan kantor Camat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam kesaksiannya, Yusroni mengatakan awalnya sekira tahun 2019 dirinya sempat didatangi Jusvinar.

Kala itu, Jusvinar sempat menawarkan tanah milik Cik Abon  yang wacananya bakal di bangun kantor Camat Toboali.

"Saya pernah didatangi Jusvinar tahun 2019. Dia menawarkan tanah Cik Abon kepada saya, harganya Rp 350 juta. Cuma saya tidak mau karena tidak ada uang," kata Yusroni saat bersaksi beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Antoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved