AG Polisikan Mario Dandy soal Dugaan Pencabulan, Ini Alasannya Baru Lapor Sekarang

Dulunya pacaran dan bersekongkol untuk melakukan aksi penganiayaan bersama, AG dan Mario Dandy kini berada di kubu berbeda di ranah hukum

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

BANGKAPOS.COM - Hubungan AG dan Mario Dandy kembali memanas. Sebelumnya pacaran hingga melakukan penganiayaan terhadap David bersama, AG kini akan melawan Mario Dandy di ranah hukum.

Terdakwa kasus penganiayaan berat itu baru saja melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencabulan.

Laporan AG akhirnya diterima setelah sempat dua kali ditolak. Dilansir Kompas.com, laporan dilayangkan pada Senin (8/5/2023) sore dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus ini ditangani jajaran Subdirektorat Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan pihak AG.

Polisi akan menyelidiki dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. "Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Laporan sempat ditolak

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh Mario Dandy sudah pernah dua kali dilayangkan oleh pihak AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Namun, laporan dugaan pencabulan ini ditolak kepolisian karena harus dilaporkan oleh pihak keluarga ataupun korban secara langsung.

Selain itu, laporan juga pernah ditolak oleh kepolisian, karena dianggap kurang alat bukti yang dilampirkan, khususnya bukti visum.

"Kami sudah diskusi dengan pihak Polda Metro Jaya. Memang ada miskomunikasi sedikit di sini ternyata, di Polda Metro Jaya," kata Mangatta.

Menurut dia, Mario Dandy tetap dapat ditindak secara hukum karena telah menyetubuhi AG, walaupun terdapat unsur suka sama suka

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan terhadap anak, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujar Mangatta.

Didasari fakta persidangan Lihat Foto Kuasa Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo usai melaporkan dugaan pencabulan kliennya oleh Mario Dandy Satrio, Senin (8/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved