Berita Pangkalpinang

Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino Island, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino Island, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi game online Higgs Domino 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, berhasil menangkap He alias Iwan lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana judi online, pada Rabu (4/1/2023) lalu.

Iwan ditangkap polisi karena jadi penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island.

Awalnya Iwan diamankan oleh Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung, di 
konter atau kios di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

Ia disangkakan, menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat konter/kios yang berada di Semabung lama, Pangkalpinang, melalui media sosial atau Facebook.

Saat ini kasusnya, telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Tinggi Babel, Iwan ditetapkan tersangka atas kasus perjudian online jenis Higgs Domino Island.

Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Iwan.

"Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh JPU,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5/2023) siang.

Jojo menjelaskan, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni berupa tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7.498.000.

Selain itu, barang bukti lainnya hasil penjualan, dua buah ATM beserta buku tabungan atas nama tersangka, dua lembar print out tangkapan layar, bukti transfer ke rekening tersangka.

"Serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka. Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,"terangnya.

Terkait pengungkapan ini,  Jojo meminta agar masyarakat tahu dan tidak tergiur dengan permainan perjudian online seperti Higgs Domino Island.

"Kita imbau masyarakat agar dalam permainan baik online maupun offline agar tidak melakukan perjudian. Dengan mempertaruhkan sejumlah uang maupun barang baik fisik maupun virtual yang mendatangkan keuntungan," lanjutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Rabu (4/1/2023), polisi mengamankan He alias Iwan, dilakukan Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung disebuah konter atau kios, berada di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung lama Pangkalpinang.

Iwan diamankan lantaran telah melakukan penjualan dan pembelian chip atau koin dari perjudian online jenis Higgs Domino Island.

Penjualan ini diketahui, setelah Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber di media sosial facebook.

Ketika itu ditemukan satu akun Facebook yang memposting menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat konter/kios yang berada di Semabung Lama Pangkalpinang. Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda Babel.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis higgs domino island. 

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka He alias Iwan, melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved