Berita Pangkalpinang
Jadi Tersangka, Deddy Yulianto Tetap Daftar Bacalon DPD RI, Sudah Resmi Daftar ke KPU Babel
Dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Mulyadi ketua majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Deddy Yulianto.
Deddy Yulianto merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.
Kendati demikian, sampai saat ini Deddy Yulianto tetap mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejati Babel.
Sementara, tiga koleganya yakni Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi telah menyandang status sebagai terdakwa.
Bahkan saat ini, proses hukum ketiganya telah memasuki pokok perkara.
"Tadi saya sudah minta penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan (Deddy Yulianto) pada sidang pekan depan," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/5/2023).
Dilansir sebelumnya, Mulyadi sempat keceplosan menyentil nama Deddy Yulianto.
Mulanya empat orang saksi dihadirikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu di antaranya eks ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Sementara tiga saksi lain merupakan staf kepegawaian di DPRD Babel.
Kebetulan satu dari tiga saksi tersebut memiliki nama depan sama dengan Dedy Yulianto.
"Saya bacakan indentitas saudara saksi ya, nama Dedy, Dedy apa ini," kata Mulyadi seraya membuka berkas perkara di mejanya.
"Deddy Yulianto ya?," sambung Mulyadi disertai gelak tawa pengunjung, penuntut umum dan penasehat para terdakwa.
Masih Berhak
Meski tersangkut masalah hukum, dua tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2017- 2021 yaitu Dedy Julianto dan Hendra Apollo masih tetap bisa mengikuti proses pencalonan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Babel.
Kedua tersangka sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual (verfak) kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.
"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin kepada Bangkapos.com, Kamis (30/3/2023).
Temui Siswa SMKN 2 Pangkalpinang, Kapolda Babel Ajak Seluruh Siswa Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Proses Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Pj Sekda Babel Pastikan Seluruh Honorer Diakomodir |
![]() |
---|
2.888 Honorer Pemprov Babel Ikuti Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Yuri Sagali Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Gantikan Dessy Ayu Trisna |
![]() |
---|
HUT ke-268 Kota Pangkalpinang, Gubernur Bangka Belitung Ajak Bersinergi Membangun Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.