Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka, Deddy Yulianto Tetap Daftar Bacalon DPD RI, Sudah Resmi Daftar ke KPU Babel

Dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Konferensi Pers KPU Babel tentang Pengumuman Pembukaan Pelayanan Pendaftaran Calon DPD RI dapil Babel dan Pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Babel, Periode 2014-2019, Deddy Yulianto, atas dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel Tahun 2017-2021.

DItetapkan Tersangka

Deddy Yulianto, mantan Wakil ketua DPRD Bangka Belitung
Deddy Yulianto, mantan Wakil ketua DPRD Bangka Belitung (bangkapos/Teddy Malaka)

Deddy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Wakil Ketua DPRD Babel saat ini, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, serta mantan Sekretaris DPRD Syaifuddin.

Deddy Yulianto mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati Babel terhadap dirinya.

Namun, Deddy membeberkan beberapa hal terkait tunjangan transportasi, yang ternyata menyeret namanya sebagai tersangka.

"Tunjangan transportasi sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan turun  Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017. Apalagi saat itu saya selaku Pimpinan DPRD mendapat surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil jabatan dan ada berita acara pengembalian mobil dalam keadaan baik saat itu," ujar Deddy kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/9/2022) malam.

Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut dilengkapi aturan yang jelas, yakni Pergub dan ditandatangani Plt sekda dan gubernur saat itu.

Sebagai informasi, jaksa menyidik  dugaan korupsi tunjangan transportasi saat Deddy menjabat Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017.

Pada saat itulah, terbit Pergub Nomor 50 Tahun 2017 yang antara lain isinya pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.

"Dasar hukumnya jelas, kalau sudah begini gubernur dan Plt sekda juga bisa jadi tersangka, jangan hanya kita pimpinan saat itu. Karena gubernur dan sekda tandatangan dalam Pergub Nomor 50 Tahun 2017," jelasnya.

Disebutkan Deddy, Pergub tersebut pasti sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri saat pengambilan nomor.

Saat itu juga, kata Deddy, tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Babel.

Dikatakan Deddy, jika ada temuan pasti saat itu diminta Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.

"Hal ini terlepas adanya rumor bahwa mobil yg sudah dikembalikan ke sekretariat dewan tetapi dipergunakan untuk pimpinan dewan dan anggota dewan saat ini, saya tidak tahu menahu dan itu urusan masing-masing. Namun ini semua kita ikuti dan kita hormati  proses hukum yg sudah berjalan, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Deddy.

Pada kesempatan ini, Deddy juga menyampaikan terkait pimpinan dewan yang telah disediakan rumah dinas namun masih mengambil tunjangan perumahan, menurutnya harus sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017.

"Intinya tidak boleh double account, jangan tunjangan diambil, fasilitas yang telah diserahkan dipergunakan lagi. Atau fasilitas sudah disediakan namun tidak ditempati," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.(*)

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho/Sepri Sumartono/Anthoni Ramli/Cici Nasya Nita)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved