Berita Pangkalpinang
Jadi Tersangka, Deddy Yulianto Tetap Daftar Bacalon DPD RI, Sudah Resmi Daftar ke KPU Babel
Dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin, mengumumkan bahwa dari 18 bakal calon (Bacalon) DPD RI yang telah memenuhi syarat, hingga saat ini sudah ada 16 orang yang secara resmi mendaftar.
Husin mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu (13/5/2023) ini, dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.
"Untuk DPD hari ini, dua Bacalon sudah mendaftar, yaitu Deddy Yulianto dan Sulianto Entong. Artinya, masih ada dua Bacalon lainnya yang belum mendaftar, yaitu Hendra Apollo dan Tellie," ujar Husin saat ditemui di Kantor KPU Bangka Belitung, Sabtu (13/5/2023).
Oleh karena itu, Husin masih menunggu kedatangan dua Bacalon lainnya, yaitu Hendra Apollo dan Tellie, untuk melakukan pendaftaran pada hari terakhir.
"Mungkin besok mereka akan datang. Kita tunggu saja, karena waktu pendaftaran masih berlangsung hingga pukul 23.59 WIB besok," papar Husin.
Selanjutnya, ketika ditanya tentang persoalan hukum yang menjerat Deddy Yulianto, Husin menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi statusnya sebagai Bacalon DPD RI.
Menurut Husin, hal itu karena persyaratan pendaftaran telah terpenuhi, termasuk jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi melalui rapat pleno beberapa waktu lalu.
"Kemudian ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 283 tahun 2023, yang berisi penetapan bakal calon anggota DPD," tandasnya.
Husin kemudian menjelaskan bahwa setelah persyaratan yang ditetapkan tersebut terpenuhi, setiap individu berhak mengajukan pendaftaran.
"Nah, persyaratan tersebut sudah dilampirkan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang bersangkutan melalui Lembaga Ormas (LO) sudah mendaftarkan ke KPU. Jika Bacalon tidak hadir secara langsung, itu diperbolehkan, artinya statusnya tetap diterima," tegas Husin.
Sementara itu, perwakilan Deddy Yulianto yang datang untuk menyerahkan berkas ke KPU Babel, yaitu Vetty, menjelaskan bahwa absennya Deddy secara langsung disebabkan oleh alasan tertentu.
"Ada urusan lain yang tidak memungkinkannya hadir. Badannya sedang tidak fit," ucap Vetty kepada awak media.
Vetty juga menyebutkan bahwa berkas yang dilampirkan ke KPU telah dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
"Tidak ada kekurangan, dan kehendak Allah membuat Pak Deddy terus maju," paparnya.
Majelis Hakim Minta Dihadirkan Deddy Yulianto
Mulyadi ketua majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Deddy Yulianto.
Deddy Yulianto merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.
Kendati demikian, sampai saat ini Deddy Yulianto tetap mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejati Babel.
Sementara, tiga koleganya yakni Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi telah menyandang status sebagai terdakwa.
Bahkan saat ini, proses hukum ketiganya telah memasuki pokok perkara.
"Tadi saya sudah minta penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan (Deddy Yulianto) pada sidang pekan depan," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/5/2023).
Dilansir sebelumnya, Mulyadi sempat keceplosan menyentil nama Deddy Yulianto.
Mulanya empat orang saksi dihadirikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu di antaranya eks ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Sementara tiga saksi lain merupakan staf kepegawaian di DPRD Babel.
Kebetulan satu dari tiga saksi tersebut memiliki nama depan sama dengan Dedy Yulianto.
"Saya bacakan indentitas saudara saksi ya, nama Dedy, Dedy apa ini," kata Mulyadi seraya membuka berkas perkara di mejanya.
"Deddy Yulianto ya?," sambung Mulyadi disertai gelak tawa pengunjung, penuntut umum dan penasehat para terdakwa.
Masih Berhak
Meski tersangkut masalah hukum, dua tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2017- 2021 yaitu Dedy Julianto dan Hendra Apollo masih tetap bisa mengikuti proses pencalonan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Babel.
Kedua tersangka sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual (verfak) kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.
"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin kepada Bangkapos.com, Kamis (30/3/2023).
Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai bacalon DPD RI dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.
"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah,-red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.
Untuk diketahui, selain Hendra Apollo, ada satu lagi bacalon DPD RI dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Dedy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.
Hanya saja, Dedy Yulianto sampai saat ini belum ditahan di lapas oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga.
Ditahan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023).
Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.
Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.
Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
"Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00 "pungkas Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati, Kamis (29/3/2023). Sementara, satu tersangka lainnya Deddy Yulianto, belum terlihat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Babel, Periode 2014-2019, Deddy Yulianto, atas dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel Tahun 2017-2021.
DItetapkan Tersangka

Deddy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Wakil Ketua DPRD Babel saat ini, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, serta mantan Sekretaris DPRD Syaifuddin.
Deddy Yulianto mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati Babel terhadap dirinya.
Namun, Deddy membeberkan beberapa hal terkait tunjangan transportasi, yang ternyata menyeret namanya sebagai tersangka.
"Tunjangan transportasi sudah diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan turun Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017. Apalagi saat itu saya selaku Pimpinan DPRD mendapat surat dari sekretariat untuk segera mengembalikan mobil jabatan dan ada berita acara pengembalian mobil dalam keadaan baik saat itu," ujar Deddy kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/9/2022) malam.
Menurutnya, tunjangan transportasi tersebut dilengkapi aturan yang jelas, yakni Pergub dan ditandatangani Plt sekda dan gubernur saat itu.
Sebagai informasi, jaksa menyidik dugaan korupsi tunjangan transportasi saat Deddy menjabat Wakil Ketua DPRD Babel Tahun 2017.
Pada saat itulah, terbit Pergub Nomor 50 Tahun 2017 yang antara lain isinya pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.
"Dasar hukumnya jelas, kalau sudah begini gubernur dan Plt sekda juga bisa jadi tersangka, jangan hanya kita pimpinan saat itu. Karena gubernur dan sekda tandatangan dalam Pergub Nomor 50 Tahun 2017," jelasnya.
Disebutkan Deddy, Pergub tersebut pasti sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kemendagri saat pengambilan nomor.
Saat itu juga, kata Deddy, tidak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Babel.
Dikatakan Deddy, jika ada temuan pasti saat itu diminta Inspektorat Babel dan BPK untuk segera mengembalikan tunjangan transportasi.
"Hal ini terlepas adanya rumor bahwa mobil yg sudah dikembalikan ke sekretariat dewan tetapi dipergunakan untuk pimpinan dewan dan anggota dewan saat ini, saya tidak tahu menahu dan itu urusan masing-masing. Namun ini semua kita ikuti dan kita hormati proses hukum yg sudah berjalan, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Deddy.
Pada kesempatan ini, Deddy juga menyampaikan terkait pimpinan dewan yang telah disediakan rumah dinas namun masih mengambil tunjangan perumahan, menurutnya harus sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017.
"Intinya tidak boleh double account, jangan tunjangan diambil, fasilitas yang telah diserahkan dipergunakan lagi. Atau fasilitas sudah disediakan namun tidak ditempati," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.(*)
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho/Sepri Sumartono/Anthoni Ramli/Cici Nasya Nita)
Pemkot Pangkalpinang Miliki 3.648 ASN, Tahun 2025 Rekrut PPPK Paruh Waktu 2.778 Orang |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Roberthus Yohanes De Deo, Lulusan Terbaik Akpol 1999, Putra Babel Pecah Bintang Kini |
![]() |
---|
Waspada Musim Hujan, BPBD Pangkalpinang Imbau Warga Siaga Potensi Banjir |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Mie Go Ingatkan PPPK: Bekerjalah dengan Etika, Sabar, dan Syukur |
![]() |
---|
DPRD Babel Tegaskan Alisan Sungai Resapan di Desa Pergam Tidak Boleh Diganggu Perusahaan Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.