Pangkalpinang Memilih

Temukan 1.810 Pemilih Potensial Non KTP Elektronik, KPU Pangkalpinang Koordinasi ke Disdukcapil

KPU Kota Pangkalpinang menemukan sebanyak 1.810 orang masuk pada kategori jumlah pemilih potensial non KTP-elektronik.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Yusmayadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Kota Pangkalpinang menemukan sebanyak 1.810 orang masuk pada kategori jumlah pemilih potensial non KTP-elektronik.

Jumlah tersebut termasuk bagian dari 161.796 pemilih aktif yang ditetapkan pada pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Jumat (12/5/2023) kemarin.

Baca juga: Luas Lahan Lada Menurun, Dinas Pertanian Upayakan Langkah Ini Pertahankan Lada Bangka Belitung

Baca juga: Lahan Diambil dan Dijadikan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Tuntut Kejelasan dari Pemda

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang Yusmayadi menyampaikan, data pemilih di dengan kategori pemilih potensial non KTP elektronik, merupakan pemilih yang sudah masuk di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi statusnya belum memiliki KTP elektronik

Untuk itu, pihak KPU Pangkalpinang akan segera berkordinasi pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangkalpinang mengenai data tersebut.

"Jadi mereka kita data dulu, artinya 14 februari 2024 sudah 17 atau belum. Kalau sudah 17 tahun, berarti kita berkordinasi dengan Disdukcapil untuk segera mengeluarkan KTP - elektroniknya," ucap Yusmayadi ketika dihubungi Bangkapos.com, Senin (15/5/2023).

Yusmayadi menambahkan, hal itu dilakukan karena penduduk yang sudah berusia 17 tahun ketika hari pemilihan sudah memiliki Hak untuk memberikan suaranya.

"Oleh karena itu kami yang jemput bola. Kepentingan kami untuk pemilu, itu saja," jelasnya.

Meski begitu, ia juga mengungkapkan jika peraturan pada Pemilu terbaru memperbolehkan jika pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum melakukan pemutakhiran data KTP, bisa datang dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai pemilih, tetapi ternyata saat pemilihan belum membuat KTP elektronik, boleh datang menggunakan KK. Karena yang penting itu nomer induk kependudukannya (NIK), itu yang memastikan datanya," tandasnya.

Baca juga: 261 Calhaj Bangka Dipastikan Berangkat, 7 Orang Tunggu Nama Terdaftar

Baca juga: Antisipasi Terjadinya Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kapolresta Pangkalpinang Ingatkan Peran Keluarga

Untuk itu, ia juga mengharapkan peran serta masyarakat maupun peserta pemilu (partai politik) agar berperan aktif melaporkan jika masih ada yang belum terdaftar.

"Prinsipnya kita aktif dan mencari, tapi perlu juga bantuan dari masyarakat serta user pemilu (partai politik). Ketika ada warga yang belum terdaftar, mereka ikut ambil peran untuk menyampaikan," kata Yusmayadi.

(Bangkapos.com)Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved