Berita Kriminalitas
Nasib Andhi Pramono, Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Hingga Dicopot dari Jabatan
Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.
BANGKAPOS.COM -- Pasca rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/5/2023) lalu, kini Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.
Baca juga: Rumah Mewah Keluarga Andhi Pramono Digeledah KPK, Warga Sebut Ada Lima Mobil dan Orang Berbaju Batik
Baca juga: Andhi Pramono Buka Suara Soal Gaya Hidup Mewah Atasya Yasmine: Itu Lumrah, Anak Saya Selebgram
Hasil pemeriksaan LHKPN dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan.
Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.
“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Tidak hanya sampai di situ buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Andhi Pramono ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Ditegaskannya,Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Hasil pemeriksaan LHKPN dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan.
Baca juga: Gaji Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Anaknya Viral Suka Hura-hura dan Pakai Barang Branded
Baca juga: Gaji Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Anaknya Viral Suka Hura-hura dan Pakai Barang Branded
Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.
“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan pengusutan kasus macam Andhi Pramono ini merupakan pola baru yang sedang diterapkan KPK.
Pola seperti ini sebelumnya sudah dipakai waktu KPK menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.
Andhi Pramono telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.
Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali.
Masa pencegahan terhadap Andhi bisa saja diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik. Ali meminta Andhi bersikap kooperatif.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.
(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatan Bea Cukai
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.