Polisi Tembak Warga di Gunungkidul
Warga Gunungkidul Meninggal Tertembak Polisi, Senjata Briptu MK Harusnya Terkunci Setelah Terkokang
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami Peristiwa tertembaknya warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
BANGKAPOS.COM, YOGYA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami Peristiwa tertembaknya warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto pada Minggu (14/5/2023).
Bahkan Kapolsek Girisubo AKP Isnaini dijadwalkan untuk diperiksa terkait insiden tersebut.
Tidak hanya itu, penembakan senapan laras panjang Briptu MK anggota Polsek Girisubo menjadi bahan evaluasi kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrikum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para anggota yang bertugas di lapangan seharusnya selalu memastikan keamanan senjata yang dibawa saat melakukan pengamanan massa.
Hal ini sebagai upaya menekan insiden yang tidak diinginkan seperti halnya peristiwa Minggu (14/5/2023) malam kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gegara Anak Buahnya Diduga Tembak Warga, Kapolsek Girisubo Dijadwalkan Dperiksa
Baca juga: BREAKING NEWS : Tak Terima Ibunya Diejek, Supriyanto Bacok Seorang Remaja dengan Parang
Tri Panungko mengingatkan kepada anggota kepolisian apabila senpi belum digunakan, pelatuk senjata seharusnya dalam keadaan terkunci.
"Ini menjadi evaluasi bagi kami, ya, bahwa apabila menggunakan senjata sudah terkokang haruslah terkunci. Sehingga nanti tidak ada hal yang mengganggu atau meletus," katanya, Selasa (16/5/2023).
Dalam kasus ini Polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka maupun pemeriksan para saksi-saksi.
Mengenai status senjata api yang digunakan Briptu MK, Tri Panungko menegaskan bahwasanya senpi tersebut diinventarisir oleh Polsek Girisubo.
"Sehingga setiap anggota polsek yang mensapatkan tugas dari Kapolsek dalam suatu kegiatan dia bisa menggunakan (senpi)," ucapnya.
Dia menegaskan sejauh ini hanya Briptu MK saja yang telah dijadikan sebagai tersangka.
Penyidik Polda DIY masih memperbanyak saksi-saksi untuk mengungkap tuntas kejadian tersebut.
"Untuk barang bukti semua sudah mencukupi. Ini masih memperbanyak saksi-saksi yang ada di lokasi termasuk internal polisi," ucapnya.
Periksa Kapolsek
Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
Dia akan diperiksa sebagai saksi atas insiden senjata api (senpi) milik anggotanya yang meletus kemudian menyasar ke tubuh Aldi Aprianto (19) warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) lalu.
Atas kejadian ini Briptu MK (28) seorang anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Aldi Aprianto sesaat setelah kejadian mengalami luka tembak pada bagian punggung hingga tembus dada lalu meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Supriyanto yang Sakit Hati Hingga Bacok Anak di Bawah Umur
Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko, mengatakan secara struktural kepolisian penanggung jawab dan kewenangan manajemen pengamanan masa ditingkat kapanewon atau kecamatan ada pada kapolsek.
Termasuk salah satunya penunjukan seorang anggota kepolisian untuk menggunakan senpi saat betugas.
"Kalau di wilayah polsek tentunya (pemberian) tanggung jawab dari kapolsek. Karena kegiatannya di wilayah polsek. Makanya Kapolsek juga akan dijadikan saksi karena ada kaitannya, ada anggotanya yang saat itu tugas di kegiatan tersebut," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Wadireskrimum menyampaikan sejauh ini polisi menyimpulkan kejadian di Dusun Wuni, Girisubo merupakan kelalaian salah satu anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Dia menyebut pada saat itu Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senpi yang dipakai.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi. Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," jelasnya.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, itu karena faktor kelalaian pada saat yang bersangkutan mengamankan kegiatan tersebut," sambungnya.
Tri Panungko menyampaikan kejadian ini menjadi evaluasi Polri bagaimana semestinya para anggota kepolisian menggunakan senjata api saat bertugas.
"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," tegasnya.
Kronologis Penembakan
Diketahui peristiwa penembakan terjadi di wilayah Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
Aldi berusia 20 tahun tewas ditembak di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam.
Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton saat acara hiburan kampung.
Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Korban terjatuh dan bersimbah darah.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.
Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga ini dibenarkan Polda DIY.

Baca juga: Sosok Aldi Aprianto Korban Tembakan Polisi di Gunungkidul, Pendiam dan Tulang Punggung Keluarga
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.
Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.
Tiba-tiba terjadi keributan.
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Namun amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena salah satu warga.
Korban dikabarkan meninggal dunia.
"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.
"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.
(Tribujogja.com/Miftahul Huda)
Sumber: Tribun Jogja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.