Berita Kriminalitas
Maling Bobol Toko Emas Jebol Plafon, Emas Senilai Rp 1 Miliar di Brangkas Raib
Pembobolan toko emas terjadi di Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/5/2023) lalu.
Editor:
nurhayati
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dihadiahi Timah Panas, Pembobol Toko Emas di Banjarmasin Tertangkap
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.