Berita Belitung Timur

Razia Tambang Ilegal di HL dan DAS, Polres Beltim Ultimatum Penambang Bongkar 50 Ponton Malam Ini

Tim gabungan menggelar razia aktivitas tambang timah ilegal, Jumat (19/5/2023).

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Dok/Polres Beltim
Petugas tim gabungan Polres Beltim saat mengimbau penambang agar membongkar ponton rajuknya, Jumat (19/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Keluhan warga terkait maraknya aktivitas tambang ilegal Razia tambang timah di Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Polres Belitung Timur.

Tim gabungan menggelar razia aktivitas tambang timah ilegal, Jumat (19/5/2023).

Razia tersebut menyasar dua lokasi yaitu Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai Manggar yang berada di Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur.

Baca juga: Modus Pura-Pura Pegawai Dinkes, Dua Pria Asal Pangkalpinang dan Gowa Tipu Empat Warga Belitung Timur

Baca juga: Identitas Pelaku Pencurian Mobil Innova Reborn Terungkap, Polisi Hadiahkan Timah Panas

Menurut Kepala Polisi Resor Belitung Timur Ajun Komisaris Besar Arif Kurniatan, razia itu dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat belakangan waktu terakhir.

Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut berpotensi merusak keberlangsungan lingkungan sekitarnya.

"Dari razia tim gabungan hari ini didapati ada 30 ponton rajuk di HL dan 20 ponton rajuk di DAS Manggar. Jadi total ada 50 ponton rajuk di area tersebut," kata Arif kepada Posbelitung.co, Jumat.

Pihak kepolisian langsung memberikan perintah supaya menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Saat razia polisi meminta para penambang dan pemilik tambang langsung l membongkar ponton pada malam ini juga.

"Sudah beberapa kali kami lakukan tindakan persuasif seperti ini. Namun, jika ke depan ditemukan lagi aktivitas ilegal di Hutan Lindung dan DAS Manggar maka akan dilakukan penegakan hukum," tegas Arif.

Arif menjelaskan saat ini pemerintah tengah menggodok prosedur tentang Pertambangan Rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat yang saat ini sudah keluar.

Namun, dirinya meminta masyarakat penambang bersabar agar mematuhi aturan selama IPR belum terbit.

"Saya ingatkan lagi bahwa aktivitas ilegal penambangan di wilayah Hutan Lindung dan DAS melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar," tegas Arif.

Baca juga: Tim Gabungan Geledah Blok Narkoba di  Lapas Tanjungpandan Belitung, Begini Hasilnya

Baca juga: Isi BBM di SPBU Gunakan Barcode, DPRD Bangka Belitung Minta Berikan Edukasi, Jangan Dibuat Rumit

Polres Belitung Timur juga sebelumnya sudah beberapa kali melakukan razia dan penertiban serupa namun masih tetap dilanggar oleh masyarakat penambang.

"Bedanya tindakan persuasif hari ini lebih ditegaskan dengan pemasangan papan imbauan larangan aktivitas penambangan di aliran sungai," tandas Arif.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved