Berita Pangkalpinang
Isi BBM di SPBU Gunakan Barcode, DPRD Bangka Belitung Minta Berikan Edukasi, Jangan Dibuat Rumit
Sejumlah petugas SPBU di Pangkalpinang menolak melayani pengendara mobil tanpa barcode atau QR Code.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah petugas SPBU di Pangkalpinang menolak melayani pengendara mobil tanpa barcode atau QR Code.
Petugas SPBU beralasan kebijakan itu sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Baca juga: SPBU Kampung Opas Tak Layani Konsumen Tanpa QR Code, Contoh Tingkatkan Awareness Masyarakat
Baca juga: Ombudsman Bangka Belitung Soroti Program My Pertamina, Minta SPBU Gunakan Layanan yang Sama
Padahal, Pertamina tidak pernah melarang pertalite dibeli tanpa barcode.
"Jadi Pertamina tidak melarang tanpa barcode. Tetapi kalau pakai barcode bisa melebihi Rp 250.000 tanpa barcode Rp 200.000 ke bawah, saya pernah baca itu aturanya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, Jumat (19/5/2023).
Ia mengharapkan, persoalan pengisian dengan QR Code ini harus benar-benar disampaikan oleh PT Pertamina dan pemilik SPBU, sehingga masyarakat dapat memahaminya.
"Masyarakat Babel perlu diberikan pemahaman oleh pihak SPBU. Jangan sampai menimbulkan polemik, atau kegaduhan. Ini kan persoalan simpel jangan dipersulit atau dibuat rumit," tegasnya.
Politikus PPP ini, meminta setiap petugas di SPBU dapat memberikan pemahaman kepada, konsumen atau masyarakat yang ingin membeli BBM jenis pertalite.
"Bagaimana pemilik usaha SPBU berikan edukasi ke petugas pengisian. Sampaikan edukasi, sosialisasi, dengan ada keluhan ini berarti belum merata, khusus di Babel.
Orang sudah menggunakan listrik, tenaga matahari, kita masih berkutat dengan barcode. Ya tentu bila ingin maju harus jauh meloncat dan lebih cepat," pesannya.
Antisipasi Plat Nomor Palsu
Diberitakan sebelumnya, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz mengungkapkan, pengunaan QR Code ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan penginputan plat nomor palsu dan pengunaan BBM yang berlebih.
"Untuk menghindari adanya penyalahgunaan penginputan plat nomor palsu, kami terus melakukan peningkatan pada program subsidi tepat. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke petugas SPBU atau call center Pertamina di 135 terkait adanya indikasi penyalahgunaan plat nomor kendaraan," ungkap Haris kepada Bangkapos.com, Jumat (19/5/2023).
Menurut Haris, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sampai saat ini juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kepedulian masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraanya di program subsidi tepat.
Baca juga: Kebijakan Isi BBM Pakai Barcode di Pangkalpinang, Ada SPBU yang Boleh dan Tidak Boleh
Namun, bagi para pengendara yang belum memiliki QR code Haris menjelakan, masih tetap bisa membeli BBM subsidi dengan batas kuota pengisian yang telah ditentukan, yakni 10 liter untuk penguna biosolar dan 20 liter untuk pengguna pertalite di SPBU, terkecuali untuk SPBU 24.331104 ( SPBU Kampung Opas) yang hanya melayani konsumen dengan QR Code.
"Jadi seperti pelayanan yang dilakukan di SPBU 24.331104 (SPBU Kampung Opas) ini merupakan inisiasi dan contoh dari pihak SPBU untuk tidak melayani pembeli yang tidak mengunakan QR Code dan kita dari Pertamina mendukung inisiasi ini sebagai bentuk peningkat awareness (kesadaran) masyarakat dalam transaksi pelayanan BBM Subsidi tepat sasaran menggunakan QR Code, sekaligus mengarahkan masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang juga dibantu oleh SPBU tersebut sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan," jelas Haris.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Mantan Camat Sungailiat Terima Putusan Hakim Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara oleh Hakim |
![]() |
---|
DPKP Bangka Belitung Tekankan Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Plasma 20 Persen |
![]() |
---|
Beras SPHP dari Gabah Petani Bangka Selatan, Bulog Pastikan Kualitas Sesuai Standar Beras Medium |
![]() |
---|
Target 3 Juta Ton Sudah Tercapai, Bulog Bangka Tunggu Arahan Pusat untuk Lanjutkan Pembelian GKP |
![]() |
---|
DPRD Pangkalpinang Sahkan 12 Perda di 2024, Siapkan 19 Raperda Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.