Berita Kriminalitas

Tim Gabungan Geledah Blok Narkoba di  Lapas Tanjungpandan Belitung, Begini Hasilnya

Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari dan bersama Kepala BNNK Belitung Nasrudin dan tim gabungan melakukan penggeledahan blok narkoba.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Dok/Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari bersama Kepala BNNK Belitung Nasrudin memantau kegiatan penggeledahan blok hunian pada Jumat (19/5/2023). 

BANGKAPOS.COM,BELITUNG -- Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari dan bersama Kepala BNNK Belitung Nasrudin dan tim gabungan melakukan penggeledahan blok narkoba di  Lapas Tanjungpandan, Jumat (29/5/2023). 

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar).

Baca juga: Maling Bobol Toko Emas Jebol Plafon, Emas Senilai Rp 1 Miliar di Brangkas Raib

Baca juga: Hidup Glamor, Kerap Pamer Kemewahan, Kini Rekening Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diblokir PPATK

Sebelum dilakukan pengeledahan, kegiatan ini ditandai  dengan pembacaan Deklarasi Zero Halinar melalui apel pagi yang dipimpin oleh Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari dan dihadiri oleh Kepala BNNK Belitung Nasrudin beserta jajarannya.

Pada saat dilakukan pengeledahan tidak itemukan handphone dan narkoba sebagai sasaran utama, beberapa benda yang patut diduga mengganggu situasi Kamtib diamankan dan dimusnahkan.

"Deklarasi Zero Halinar ini merupakan komitmen bersama seluruh petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi ini juga menjadi komitmen bagi seluruh WBP untuk tidak memiliki barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba," jekas Ridha melalui siaran rilis Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, komitmen tersebut juga bagian tindaklanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023.

Ia menyebutkan, poin yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan sanksi terhadap petugas dan warga binaan yang melanggar.

Ridha menekankan, bahwa pelanggaran yang dilakukan petugas akan mendapatkan sanksi yang lebih keras bahkan jika terlibat pidana, sudah dipastikan akan ditempatkan di Lapas High Risk Nusakambangan.

"Ini menjadi peringatan keras bagi kami untuk konsisten menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas," tegas Ridha.

Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari bersama Kepala BNNK Belitung Nasrudin memantau kegiatan penggeledahan blok hunian pada Jumat (19/5/2023).
Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Ridha Ansari bersama Kepala BNNK Belitung Nasrudin memantau kegiatan penggeledahan blok hunian pada Jumat (19/5/2023). (Dok/Lapas Kelas IIB Tanjungpandan)

Kepala BNN Kabupaten Belitung Nasrudin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Lapas Tanjungpandan.

Baca juga: Ombudsman Bangka Belitung Soroti Program My Pertamina, Minta SPBU Gunakan Layanan yang Sama

Ia menilai, upaya tersebut sebagai wujud keterbukaan dan sinergitas dalam mewujudkan lapas yang Bersinar.

"Sinergitas yang dibangun melalui kegiatan bersama ini sangat penting dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba. Sehingga upaya gelap tersebut dapat dicegah melalui deteksi dini," kata Nasrudin.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved