Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Total Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah per Orang Sekali Rapat?

Menteri Jokowi memiliki anggaran biaya makan setiap rapat paripurna yang dihadirinya. Anggaran tersebut terbilang cukup besar, capai ratusan juta

Editor: M Zulkodri
(Tribunnews/Jeprima)
Biaya Konsumsi untuk rapat seluruh pejabat di Indonesia termasuk para Menteri (Tribunnews/Jeprima) 

Biaya konsumsi tertinggi berada di Provinsi Papua Pegunungan, dengan nilai Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.

Sedangkan biaya konsumsi paling rendah adalah di Provinsi Lampung, di mana Kementerian Keuangan menetapkan biaya makan berat paling mahal sebesar Rp 43.000 dan makanan ringan sebesar Rp 21.000.

Sebagai informasi saja, untuk pengadaan makanan berat dan kudapan ringan yang bersifat rutin, biasanya instansi pemerintah sudah memiliki vendor atau pengusaha yang bergerak di bidang usaha makanan.

Perusahaan vendor tersebut lazimnya ditentukan berdasarkan proses tender maupun melalui penunjukan langsung.

 Menteri Jokowi ternyata mempunyai anggaran biaya makan setiap rapat paripurna.

Ternyata segini biaya makan menteri Jokowi setiap rapat paripurna.

Per orang di menteri Jokowi tembus ratusan juta untuk biaya makan?

Hampir setiap hari pejabat publik di lingkaran Istana, anggota kabinet atau Menteri ada agenda rapat.

Bahkan dalam sehari, seorang Menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua kali pertemuan.

Terdapat salah satu hal krusial setiap rapat adalah perkara konsumsi.

Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri (biaya makan Menteri).

 Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat Menteri.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved