Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Total Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah per Orang Sekali Rapat?

Menteri Jokowi memiliki anggaran biaya makan setiap rapat paripurna yang dihadirinya. Anggaran tersebut terbilang cukup besar, capai ratusan juta

Editor: M Zulkodri
(Tribunnews/Jeprima)
Biaya Konsumsi untuk rapat seluruh pejabat di Indonesia termasuk para Menteri (Tribunnews/Jeprima) 

BANGKAPOS.COM--Menteri Jokowi ternyata memiliki anggaran biaya makan untuk setiap rapat paripurna yang dihadirinya.

Anggaran tersebut terbilang cukup besar, total mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Hampir setiap hari, pejabat publik di lingkaran Istana, termasuk anggota kabinet dan Menteri, memiliki agenda rapat.

Bahkan, dalam sehari, seorang Menteri bisa menghadiri lebih dari dua pertemuan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penting dalam setiap rapat adalah konsumsi. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat bagi seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri.

Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri (biaya makan Menteri).

Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat Menteri.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.

Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat ini juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I, seperti direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

Namun, bagi pegawai di bawah eselon I, biaya patokan untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.

Di Jawa Timur, contohnya, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved