Berita Pangkalpinang

Bambang Patijaya Minta Pemerintah Evaluasi PP No 26 Tahun 2022, Monasit Perlu Jadi Perhatian

Kita harus melindungi aset dan kekayaan kita untuk kepentingan lebih besar untuk kemajuaan Indonesia. Ini menyangkut hajat orang di Babel

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Dok/BPJ
Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya (BPJ). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah.

Pasalnya bagi BPJ bahwa PP tersebut tidak berpihak terhadap mineral ikutan timah.

"Di dalam logam timah, ada beberapa mineral ikutan yang saat ini populer dibicarakan, yaitu monasit, senotim dan zirkon

Yang jadi masalah, saya heran di PP tersebut ada soal mineral monasik yang mengandung torium dan logam tanah jarang.

Tetapi dalam PP ini cuma tarifnya satu persen, barang ini kalau sudah sampai luar negeri, monasit lebih berharga dari timah," ujar BPJ.

Sehingga dia merasa pemerintah pusat perlu melakukan pembahasan mengenai ini.

"Saya minta kepada menteri ESDM agar PP ini dievaluasi. Saya menuduh ada bandar yang bermain, karena kenapa, berapa banyak kawan di ESDM yang paham tentang ini?, ga banyak," katanya.

Persoalan ini ditekankan BPJ perlu untuk dibahas, karena sebagai upaya melindungi aset negara.

"Kita harus melindungi aset dan kekayaan kita untuk kepentingan lebih besar untuk kemajuaan Indonesia. Ini menyangkut hajat orang di Babel juga," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved