Berita Belitung

Imigrasi Tanjungpandan Gelar Rakor Timpora, Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

Ia mengatakan sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
IST/dok Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
Suasana Rakor Timpora yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Hotel BW Suite Belitung pada Kamis (25/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG- -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel BW Suite Belitung pada Kamis (25/5/2023).

Rakor Timpora dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel Teguh Setiadi dan dihadiri instansi pemda yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Belitung.

Melalui siaran rilis Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Teguh mengatakan kegiatan rakor dilaksanakan sebagai tugas dan fungsi Keimigrasian terkait penegakan hukum dan HAM.

Selain itu juga pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal yang melibatkan kehadiran orang asing di Indonesia khususnya di wilayah Belitung.

Dalam paparannya, Teguh membagikan informasi seputar penyalahgunaan izin tinggal, prosedur pelaporan orang asing, dan pengungsi serta rencana aksi yang akan dilakukan kedepannya bersama dengan timpora Kabupaten Belitung.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno menambahkan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan peran anggota timpora.

Peserta rapat juga sangat antusias mengemukakan pendapat terkait dengan isu keberadaan dan kegiatan orang asing yang banyak berkegiatan di wilayah Belitung.

Menurutnya pengawasan orang asing bukan sekedar untuk keamanan wilayah semata namun juga untuk memastikan orang asing mendapatkan perlindungan selama ada di wilayah Indonesia, sehingga keamanannya terjamin.

Ia mengatakan sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Belitung dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk itu, mari bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi, dan bertukar informasi melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Belitung dengan baik dan akurat," katanya.

Suyatno berpesan bahwa apabila menemukan kegiatan atau aktivitas orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dapat menyampaikan kepada Imigrasi Tanjungpandan baik secara langsung maupun melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjungpandan 0719-22268 dan WhatsApp 0811-789-1500 ataupun melalui kanal media sosial yang telah ada seperti Instagram @kanim.tanjungpandan. (posbelitung.co/dede s)


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved