Berita Belitung
Imigrasi Tanjungpandan Gelar Rakor Timpora, Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing
Ia mengatakan sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG- -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel BW Suite Belitung pada Kamis (25/5/2023).
Rakor Timpora dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel Teguh Setiadi dan dihadiri instansi pemda yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Belitung.
Melalui siaran rilis Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Teguh mengatakan kegiatan rakor dilaksanakan sebagai tugas dan fungsi Keimigrasian terkait penegakan hukum dan HAM.
Selain itu juga pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal yang melibatkan kehadiran orang asing di Indonesia khususnya di wilayah Belitung.
Dalam paparannya, Teguh membagikan informasi seputar penyalahgunaan izin tinggal, prosedur pelaporan orang asing, dan pengungsi serta rencana aksi yang akan dilakukan kedepannya bersama dengan timpora Kabupaten Belitung.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno menambahkan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan peran anggota timpora.
Peserta rapat juga sangat antusias mengemukakan pendapat terkait dengan isu keberadaan dan kegiatan orang asing yang banyak berkegiatan di wilayah Belitung.
Menurutnya pengawasan orang asing bukan sekedar untuk keamanan wilayah semata namun juga untuk memastikan orang asing mendapatkan perlindungan selama ada di wilayah Indonesia, sehingga keamanannya terjamin.
Ia mengatakan sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim Pora ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di wilayah Belitung dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu, mari bersama-sama kita bersinergi, berkolaborasi, dan bertukar informasi melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Belitung dengan baik dan akurat," katanya.
Suyatno berpesan bahwa apabila menemukan kegiatan atau aktivitas orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dapat menyampaikan kepada Imigrasi Tanjungpandan baik secara langsung maupun melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Tanjungpandan 0719-22268 dan WhatsApp 0811-789-1500 ataupun melalui kanal media sosial yang telah ada seperti Instagram @kanim.tanjungpandan. (posbelitung.co/dede s)
Imigrasi Tanjungpandan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Rapat Koordinasi
Kanwil Kemenkumham Babel
Belitung Bersiap Sambut Penerbangan Internasional, Scoot Akan Layani Rute Belitung–Singapura 2026 |
![]() |
---|
Koperasi Bisa Jadi Solusi Beli Bijih Timah Rakyat Tanpa Melalui Kolektor |
![]() |
---|
Anggota DPRD Temui Kapolres Belitung Bahas Masalah Timah 15 Ton |
![]() |
---|
Citilink Layani Penerbangan Rute Jakarta-Tanjung Pandan Mulai 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Belanja Daerah Belitung 2026 Dipangkas Rp133 Miliar, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.