Jemaah Haji Wajib Pakai Gelang, Jangan Dilepas atau Ditukar, Ini Fungsinya, Miliki QR Code
Para jemaah haji asal Indonesia akan menerima gelang yang dibagikan saat masuk asrama sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, Mekah di Arab Saudi.
BANGKAPOS.COM -- Para jemaah haji asal Indonesia akan menerima gelang yang dibagikan saat masuk asrama sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, Mekah di Arab Saudi.
Fungsi gelang ini bukan asesoris untuk penampilan tetapi memuat sejumlah identitas jemaah haji.
Baca juga: Wajib Disimak! Para Jemaah Haji Harus Tahu Aturan Ini Sebelum dan Sesudah Tiba di Arab Saudi
Baca juga: 114 Calon Jemaah Haji Bangka Tengah Mulai Berangkat Tanggal 3 Juni, Ada Kemungkinan Penambahan Kuota
Selain itu fungsi gelang bagi jemaah haji untuk memudahkan mengidentifikasi jika tersesat di Tanah Suci saat melaksanakan ibadah haji.
Pemakaian gelang identitas ini merupakan penanda khas jemaah haji asal Indonesia sekaligus bisa menjadi pengganti paspor.
Pemakaian gelang haji bagi para jemaah haji ini wajib karena sudah menjadi identitas jemaah haji Indonesia sejak lama.
Untuk itu seiring perkembangan zaman, saat ini gelang bagi jemaah haji sudah lebih inovatif.
Mulai dari desain, keamanan, hingga kelengkapan identitas yang tertera.
Gelang identitas jemaah haji ini terbuat dari logam yang mampu bertahan dalam segala kondisi.
Termasuk tahan saat terbakar api.
Bahkan saat ini gelang jemaah haji bendera merah putih dan QR Code yang berisi identitas jemaah
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi, Subhan Cholid menjelaskan gelang identitas merupakan salah satu alat yang penting untuk terus dipakai para jemaah Haji selama berada di tanah suci.
Dia menegaskan gelang jemaah haji bukan aksesoris untuk menambah keindahan penampilan jemaah, namun bagian dari identitas diri jika mereka mengalami masalah saat melaksanakan ibadah haji.
Dalam gelang tersebut terdapat informasi mengenai nomor paspor dan kloter yang dapat mengidentifikasi masing-masing jemaah dan hotel tempat mereka menginap, baik itu di Madinah maupun Makkah.
Memiliki fungsi sebagai identitas, gelang itu dapat menunjukkan siapa dan dari daerah mana pemiliknya.
"Dan ini terbukti pada kejadian tahun 2015, saat peristiwa Mina dan kecelakaan crane, kita temukan orangnya dalam keadaan meninggal dan bisa diidentifikasi melalui gelangnya," kata Subhan, dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis (25/5/2023).
| Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025 |
|
|---|
| 3 Provinsi Paling Banyak dan 3 Daerah PalinG Sedikit Mendapat Kuota Haji 2026 |
|
|---|
| Daftar 11 Penyakit yang Tidak Penuhi Syarat Kesehatan Jemaah Haji, Melanggar Dipulangkan |
|
|---|
| Fast Track Haji untuk Percepat Keimigrasian |
|
|---|
| Calon Jamaah Haji Kabupaten Bangka Tengah Tahun Keberangkatan 2026 Mulai Ikuti Tes Kebugaran Jasmani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.