Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025
Pemerintah resmi samakan masa tunggu haji jadi 26 tahun di 34 provinsi mulai 2025. Kebijakan baru diatur lewat UU Penyelenggaraan Haji, Umrah 2025
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Tetapkan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Mulai 2025
- Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak umumkan masa tunggu haji kini diseragamkan 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.
- Kuota dihitung berdasar jumlah pendaftar agar lebih adil dan transparan.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia resmi menetapkan masa tunggu ibadah haji terbaru menjadi 26 tahun yang berlaku serentak di seluruh 34 provinsi mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai bagian dari upaya pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Tanah Air.
Sebelumnya, masa tunggu haji di Indonesia bervariasi cukup jauh, mulai dari 20 hingga 47 tahun, tergantung pada provinsi dan jumlah pendaftar.
Kini, seluruh daerah disamaratakan menjadi 26 tahun.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Kuota Haji Disesuaikan dengan Undang-Undang Baru
Dahnil menjelaskan, penghitungan kuota jemaah haji tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Aturan baru ini menggantikan sistem lama yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam skema baru tersebut, provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar.
Akibatnya, 10 provinsi akan mendapatkan tambahan kuota, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada lamanya masa tunggu.
“Pembagian kuota kali ini berprinsip pada asas keadilan. Provinsi dengan pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar,” ujar Dahnil.
Kuota Haji 2026 per Provinsi
Berikut daftar kuota jemaah haji reguler per provinsi tahun 2026 berdasarkan kebijakan baru:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
| Sosok Harry Budi Sidharta Ditunjuk Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah, Eks Direktur PIS |
|
|---|
| Profil Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Jebolan Putri Indonesia Kuliah S3 dan Korsel |
|
|---|
| Mulai 2026, Vietnam Akan Larang Motor Bensin, Langkah Menuju Kota Bebas Polusi, Jepang Protes Keras |
|
|---|
| RESMI Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Terdaftar Sejak 16 Oktober Lewat e-Court PA |
|
|---|
| Doa Sesudah Sholat Istikharah Lengkap Niat dan Cara Mengetahui Jawabannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.