Berita Bangka Selatan
Nelayan Tolak Tambang Timah di Laut, Ombudsman Bangka Belitung Nilai Ini Persoalan Kompleks
Penambangan timah di laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi polemik karena pro dan kontra.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Jadi dari tahap awal seharusnya dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bersinggungan langsung, dalam hal ini nelayan. Jadi hasil sosialisasi baru keluar rekomendasi," pungkas Abdullah.
Bupati Temui Nelayan

Setelah kantornya didatangi ratusan nelayan pada Kamis (25/5/2023) lalu, kini Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Riza Herdavid menemui kalangan nelayan, Senin (29/5/2023) pagi.
Riza menemui para nelayan di kawasan Pantai Batu Perahu bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
Riza mengatakan, dirinya memang dengan sengaja menemui para nelayan.
Hal ini sebagaimana janjinya beberapa waktu lalu kepada para nelayan.
Terutama untuk melakukan komunikasi dengan penentu kebijakan pertambangan timah.
“Karena kebijakan pertambangan bukan kabupaten. Kabupaten hanya diberikan surat pemberitahuan PT Timah akan melakukan penambangan,” ucapnya kepada Bangkapos.com usai kegiatan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan tersebut pihaknya telah mengambil langkah konkret.
Ia akan menggelar audiensi dengan seluruh stakeholder terkait dalam penentuan kebijakan pertambangan timah.
Mulai dari PT Timah Tbk, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun jajaran Forkopimda yang ada di tingkat provinsi.
Kebijakan ini diambil untuk mencari jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Baik itu nelayan maupun kalangan penambang supaya tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Terutama dalam mengantisipasi konflik antara nelayan dan penambang yang kerap terjadi di Bangka Selatan. Sebab itu, ia meminta nelayan untuk bersabar.
“Besok jam 8.00 WIB kita lakukan audiensi terbuka. Termasuk PT Timah dan Pemerintah Provinsi untuk dicarikan solusi terbaik atas tuntutan kawan-kawan nelayan,” kata Riza.
Diakuinya, pemerintah kabupaten sendiri belum dapat menentukan langkah strategis terkait permasalahan yang sedang terjadi.
Dapat diambilnya kebijakan masih menunggu hasil audiensi yang akan dilakukan besok. Dari hasil audiensi itulah nantinya dapat diketahui langkah apa saja yang akan diambil.
Bahkan pihaknya turut mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyuarakan nasib para nelayan.
Dengan catatan pemerintah tetap memperjuangkan hak-hak nelayan, akan tetapi tanpa mengesampingkan nasib para penambang timah. Karena menjadi seorang kepala daerah harus dapat mengambil kebijakan seadil-adilnya.
“DPRD juga kita ajak untuk menyuarakan suara nelayan ini. Supaya perizinan dicabut atau segala macam. Karena kita memperjuangkan hak-hak nelayan tanpa mengesampingkan penambang. Karena sebagian Bupati harus berdiri di tempat yang seadil-adilnya,” paparnya.
Walaupun begitu politisi PDI-P ini meminta masyarakat untuk tidak ‘masuk angin’ dan tetap konsisten dalam menyuarakan hak nelayan.
Oleh karena itu, pihaknya masih tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Riza sendiri berharap masyarakat mau bersama-sama memperjuangkan nasib nelayan.
“Kalau saya berjuang sendirian tidak bisa, karena terkait kelegalan. Kawan-kawan nelayan memang tidak anti tambang. Saya mengakui itu,” kata Riza.
Berpihak Kepentingan Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan diri akan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hal ini imbas adanya konflik berkepanjangan antara nelayan dan penambang di daerah itu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samson Asrimono mengatakan, pihaknya mendukung nelayan Batu Perahu terkait penolakan penambangan di wilayah Rias dan sekitarnya. Terlebih jika kegiatan aktivitas pertambangan tersebut lebih banyak membawa keburukan daripada manfaat kepada masyarakat.
“Kami mendukung apa yang diinginkan oleh masyarakat dan nelayan,” ucap Samson kepada Bangkapos.com, Senin (29/5/2023).
Samson memaparkan, apabila masyarakat khususnya nelayan meminta aktivitas pertambangan timah di perairan itu dihentikan tentu pihaknya siap mengakomodasi untuk dihentikan.
Baik itu ada atau tidaknya izin pertambangan yang dilakukan di perairan itu.
“Sudah dari awal bahwa tidak peduli ada izin maupun tidak ada izin yang terpenting utamanya adalah kondusifnya rakyat Bangka Selatan,” bebernya.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Berry Febrianto menyebut, konflik pertambangan timah antara nelayan dan penambang sendiri sudah berlangsung cukup lama. Bahkan konflik serupa sudah sering terjadi berkali-kali.
Berkaca dari kejadian tersebut menurutnya, perairan wilayah Desa Rias dan sekitarnya tak layak lagi untuk ditambang.
Hal itu turut diperkuat oleh beberapa alasan, pertama merupakan kawasan wisata. Kedua di sana menjadi titik nelayan tradisional untuk mencari hidup mencari nafkah.
“Artinya ketika ada tambang yang hadir di sini dia akan menimbulkan konflik terus-menerus,” ungkap Berry.
DPRD kata dia, pada intinya menginginkan Kabupaten Bangka Selatan aman dan kondusif serta tidak terjadi konflik apa pun.
Hakikatnya usaha apabila banyak mudarat daripada syafaatnya dan menyengsarakan rakyat DPRD minta kegiatan itu dihentikan. Layaknya tujuan suatu negara, yakni untuk menyejahterakan masyarakat.
Pasalnya pihaknya tidak mau dengan adanya konflik tersebut menimbulkan pertumpahan darah dari kedua belah pihak. Maka dari itu pihaknya menyambut baik dengan diadakannya audiensi terbuka pada Selasa (30/5) besok. Dengan harapan mampu dicarikan jalan terbaik.
“Kami akan mendukung rakyat sepenuhnya kalau rakyat tidak setuju kami sebagai rakyat juga tidak setuju,” urainya.
Meskipun demikian kata dia, permasalahan ini nantinya juga akan dibawa ke Senayan, Jakarta.
Khususnya ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Agar dapat segera ditindaklanjuti terkait permasalahan pertambangan timah dan konflik yang sering terjadi antara masyarakat nelayan dan penambang.
Berry juga mengimbau kepada perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak.
Mereka harus menyadari jika tidak ada dukungan masyarakat terkait penambangan timah. Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah khususnya di Bangka Selatan.
“Jangan memaksakan kehendak, jika masyarakat tidak mendukung. Mereka harus menyadari pada intinya berusaha atau ingin situasi yang kondusif. Tidak ada kepentingan politik, tapi kepentingan masyarakat,” tegas Berry.
Persoalan Komplek
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti penolakan masyarakat terhadap penambangan timah di laut
"Respon masyarakat terhadap permasalahan pertambangan timah merupakan ekses dari permasalahan tata kelola pertambangan yang ada selama ini. Namun, kita berharap juga masyarakat dapat melihat dan memahami dari sudut pandang hukum dan dampak lingkungan hidup, sehingga masyarakat tidak lagi terjerat dan dapat berfokus pada penyelesaian masalah utama," jelas Yozar, Senin (29/5/2023).
Dia menilai persoalan pertambangan adalah permasalahan yang kompleks dan peran negara tidak hanya melalui pendekatan hukum pidana saja, perlu campur tangan seluruh stakeholder.
Serta stakeholder lain yang berwenang atau kompeten tersebut seyogyanya tidak hanya berdiam diri untuk menelusuri keluhan dan membela kepentingan masyarakat jika keluhan tersebut benar.
"Misalnya, bagaimana terkait dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, bagaimana penghitungan kerugian (keperdataan) instansi yang berwenang terhadap pencemaran lingkungan karena aktivitas pertambangan, seperti apa penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan (hukum administratif), dan sebagainya," katanya.
Dia menambahkan, terkait peristiwa yang sedang terjadi baru-baru ini, pemegang IUP dalam hal ini PT Timah seharusnya memiliki peranan yang penting.
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, bahwasanya pemegang Izin Usaha Pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Tidak terkecuali kewenangan sebagaimana dimaksud dan kewenangan pembinaan juga dilaksanakan oleh Pemprov Bangka Belitung sebagaimana ketentuan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014.
"Artinya, PT Timah dan Pemprov Babel harus aktif terlibat menyelesaikan permasalahan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kita harap PT Timah dan Pemprov Babel dapat menelusuri apakah benar sebelumnya ada perjanjian antara masyarakat dengan pihak PT Timah. Kalau memang ada tentu saja harus mengacu pada perjanjian bersama tersebut dan jika tidak ada perjanjian tersebut seperti apa intervensi positif PT Timah sebagai pemegang IUP menyelesaikan perselisihan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan mata pencaharian nelayan setempat yang berpotensi terancam," jelas Yozar.
Secara umum, terkait izin kepada mitra menurut kami hal tersebut sudah diatur dalam Lampiran Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pada poin standar persetujuan program kemitraan yang memuat pengaturan standar persyaratan, pengawasan, dan sanksi terhadap mitra.
"Tentunya kita semua mengharapkan adanya evaluasi terhadap izin penambangan laut oleh mitra, serta secara bersamaan juga melakukan peningkatan teknologi tangkap nelayan tradisional oleh pihak yang berwenang," katanya.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan dengan prinsip good practice mining tidak berdampak merugikan masyarakat dan nelayan tetap dapat beraktivitas dengan nyaman guna meningkatkan kehidupan ekonominya.
"Namun sekali lagi, jika terbukti melakukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup maka secara fair pihak perusahaan harus diberikan sanksi secara tegas," saran Yozar.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra//Cepi Marlianto/Cici Nasya Nita/Nurhayati)
nelayan
Tolak Tambang Laut
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Ombudsman Bangka Belitung
Shulby Yozar Ariadhy
Bangka Belitung
Omzet Anjlok, Penjual Bendera di Toboali Tetap Bertahan Demi Semarak Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Optimalkan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pertahankan Predikat KLA Kategori Madya Tiga Tahun Berturut-turut |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Bangka Selatan Naik Jadi Rp60.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Dekranasda Bangka Selatan Ajak Masyarakat Ramaikan Expo Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.