Berita Pangkalpinang

Terbukti Korupsi, Eks Dirut RSUD Sejiran Setason Yudi Widiansyah Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) Rp Rp 750.416.398 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
tribunnews
Ilustrasi vonis hakim. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Eks Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Sejiran Setason, Yudi Widiansyah, divonis bersalah dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun anggaran 2017.

Ia diganjar hukuman 5 tahun pidana penjara denda Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) Rp Rp 750.416.398 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara bawahnya, eks bendahara Eko Trisno divonis setahun lebih ringan yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250.000.000, subsidair 4 bulan.

Amar putusannya tersebut dibacakan ketua majelis Hakim Hirmawan Agung, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (29/5/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yudi Widiansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan. Menghukum terdakwa  membayar uang pengganti, Rp 750.416.398, dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabika tidak dibayar  maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hirmawan

Sebelumnya Yudi Widiansyah dituntut 8 tahun pidana penjara denda Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 750.416.398.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 250 juta yang mana denda tersebut jika tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Penuntut Umum, Dody Praja beberapa waktu lalu.

Yudi juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 750.416.398, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda di sita dan di lelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi di ganti pidana penjara 4 tahun," timpal Dody.

Sementara Eko Trisno bawahan Yudi, dituntut lebih ringan yakni 5 tahun pidana penjara denda Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Eko Trisno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan," pungkas Dody.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved