Berita Pangkalpinang

Dinilai Tak Teliti, Hakim Minta Eks Plt Direktur PDAM Tirta Pinang Pangkalpinang Tak Asal Menjawab 

Bagaimana saudara tahu SNI, jangan sembarangan memberikan jawaban disini. Sebagai direktur keterangan saudara sangat diperlukan. Harusnya

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ervany kenakan kemeja Abu abu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi PDAM Tirta Pinang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (30/5/2023) 

Zuniar Nangtjik didakwa melakukan atau turut serta melakukan mempergunakan dana Representatif Direktur yang tidak sesuai peruntukannya.

Zuniar Nangtjik juga didakwa  tidak melaksanakan Keputusan Direktur Nomor:690.056/V-1/KPTS/2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PerumdaTirta Pinang Kota Pangkalpinang.

Zuniar bekerja sama  dengan saksi Niko membuat dokumen pendukung pertanggungjawaban pengadaan water meter merk itron pada tahun 2020 sebanyak 400 unit tertanggal 28 Februari 2020

Namun pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terdakwa juga  bekerjasama dengan Ana dengan cara meminta  meneruskan proses pencairan dana representatif Direktur tahun 2018,2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dan pencairan dana Pengadaan Water Meter Itron sebanyak 400  unit pada tahun 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," kata penuntut umum Eko didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar, memaparkan dakwaannya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 


 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved