Rekrutmen PPPK di Bangka

Bupati Perintahkan BKPSDM Bangka Berangkat ke Jakarta, Terkait Nasib Honorer yang Lulus PPPK

Dua pegawai honorer Unit Damkar Kantor Satpol PP Pemkab Bangka dinyatakan lulus tes namun gagal melakukan pemberkasan karena tidak bisa masuk aplikasi

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Evi Oktaviani, Honorer Damkar Kantor Satpol PP yang lulus PPPK namun tak dapat mengakses aplikasi dan dinyatakan mengundurkan diri ditemui Selasa (30/5/2023) malam 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka memerintahkan staff Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) berangkat ke Jakarta untuk proses reset aplikasi peserta yang lulus tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui dua pegawai honorer Unit Damkar Kantor Satpol PP Pemkab Bangka dinyatakan lulus tes namun gagal melakukan pemberkasan karena tidak bisa masuk aplikasi online. Bahkan saat mencoba masuk dalam aplikasi, keluar kalimat yang menyatakan mereka mengundurkan diri.

Keduanya juga telah membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri serta membuat kronologisnya sehingga tidak bisa mengakses aplikasi.

"Tim BPKSDM Bangka, Senin ini akan langsung crosscheck (pemeriksaan kembali) data yang sudah dikirim 2 honorer unit Damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2024 mendatang," kata Boy Yandra Staff Ahli Bupati Bangka Rabu (31/5/2023)

Menurut Boy Yandra, BKPSDM Bangka melayangkan berkas pernyataan dari kedua honorer tidak pernah mengundurkan diri dari Kelulusan PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional pada Senin (29/5/2023).

Hal itu dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan tinggal berjalan hingga 8 Juni 2023 mendatang sehingga status tenaga honorer di Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka ini mendapat kepastian.

"Pemberkasan terakhir 8 Juni 2023 perlu kepastian dati BKN terkait nasib mereka," kata Boy Yandra.

Honorer Damkar Bangka Bingung, Lulus PPPK Tapi Disebut Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan Evi Oktaviani (38) honorer Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka resah dan bingung.

Setelah mengikuti ujian tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus. Namun saat mengakses aplikasi untuk mendaftar ulang malah tidak bisa masuk. Bahkan keluar tulisan dirinya dinyatakan telah mengundurkan diri. Berbagai usaha sudah dia lakukan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Bingung dinyatakan mengundurkan diri padahal sudah kemana-mana belum ada kejelasan dan hingga sekarang belum juga bisa masuk atau mengakses aplikasi untuk daftar ulang," kata Evi Oktaviani Selasa (30/5/2023) malam dikediamannya di Kampung Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Evi Oktaviani honorer Damkar Kantor Satpol PP yang lulus PPPK namun tak dapat mengakses aplikasi dan dinyatakan mengundurkan diri ditemui Selasa (30/5/2023) malam .
Evi Oktaviani honorer Damkar Kantor Satpol PP yang lulus PPPK namun tak dapat mengakses aplikasi dan dinyatakan mengundurkan diri ditemui Selasa (30/5/2023) malam . (bangkapos.com/deddy marjaya )

Menurut Evi Oktaviani saat mendapatkan kabar dirinya lulus tes P3K pada Rabu (23/5/2023) lalu mengucapkan rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur.

Namun kebahagiaannya diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini berubah menjadi keresahan. Keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK

Kecurigaan dan kekhawatiran mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi. Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK

"Awalnya kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget," kata Evi

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved