Catat! Ini Persyaratan Calon Peserta Didik SD dan SMP PPDB Pangkalpinang 2023, Minimal Usia 6 Tahun!

Persyaratan Calon Peserta Didik SD: Berusia minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2023, Akte kelahiran asli, Kartu Keluarga asli, Pas Photo 3 x 4

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
ppdb.pangkalpinangkota.go.id
Pendaftaran PPDB online 2023 jenjang SD 

d. Ijazah atau Surat Keterangon Lulus asli;

e. Pas Photo 3 x4;

f. Kartu Indonesid Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi falur AFIRMASI;

g. Sertifikat atau pragam pengharguan tingkat Nasional atau Propinsi bagi jalur PRESTASI;

h. Surat Keterangan mutasi orang tua bagi jalur MUTASI.

Adapun ada 6 zona PPDB Online Pangkalpinang 2023 jenjang SD dan SMP. Berikut di antaranya sebagaimana dilansir dari website PPDB Online Pangkalpinang.

Zonasi SD Pangkalpinang:

Zona Satu SD: Kecamatan Rangkui

Zona Satu SD: Kecamatan Girimaya

Zona Satu SD: Kecamatan Bukit Intan

Zona Satu SD: Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari

Zona Satu SD: Kecamatan Gabek

Zona Satu SD: Kecamatan Pangkalbalam

Zonasi SMP Pangkalpinang:

Zona Satu SMP: Kecamatan Rangkui

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved