Catat! Ini Persyaratan Calon Peserta Didik SD dan SMP PPDB Pangkalpinang 2023, Minimal Usia 6 Tahun!

Persyaratan Calon Peserta Didik SD: Berusia minimal 6 Tahun terhitung 1 Juli 2023, Akte kelahiran asli, Kartu Keluarga asli, Pas Photo 3 x 4

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
ppdb.pangkalpinangkota.go.id
Pendaftaran PPDB online 2023 jenjang SD 

Zona Satu SMP: Kecamatan Girimaya

Zona Satu SMP: Kecamatan Bukit Intan

Zona Satu SMP: Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari

Zona Satu SMP: Kecamatan Gabek

Zona Satu SMP: Kecamatan Pangkalbalam

Adapun berikut ini alur pendaftaran PPDB Online 2023 Pangkalpinang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Alur Pendaftaran:

1. Calon siswa melakukan registrasi dan pendaftaran secar online

2. Calon Siswa mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran

3. Calon Siswa memantau namanya pada proses seleksi di aplikasi PPDB Online

4. Panitia memverifikasi data Calon Siswa dengan KK jika tidak sama maka ditolak

5. Panitia memverifikasi ulang data Calon Siswa kemudian merubah status Calon Siswa dari seleksi menjadi terima

6. Calon Siswa melihat pengumuman hasil PPDB Online

7. Calon Siswa Melakukan Daftar Ulang Jika diterima

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved