Berita Viral

Bripka Andry Jadi DPO Usai Viral Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Mohon Perlindungan LPSK

Bripka Andry sebelumnya mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang Rp 650 juta

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
Istimewa
Oknum anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan masuk DPO Kepolisian setelah membongkar adanya dugaan setoran uang ke komandannya. Ia mengaku khawatir jika masuk dinas sehingga mencari perlindungan ke LPSK. 

BANGKAPOS.COM - Oknum anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah curhatannya soal dugaan setor ratusan juta viral di media sosial.

Bripka Andry sebelumnya mengaku diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang lebih kurang Rp 650 juta.

Hal itu dibeberkan Andry di media sosial. Adapun tindakannya itu dilandasi karena dirinya tidak terima telah dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya pun menjelaskan terkait alasan penetapan DPO terhadap Bripka Andry.

"Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kombes Nandang, Sabtu (10/6/2023) dilansir dari Kompas TV.

Menurut penjelasannya, Bripka Andry sudah tidak pernah masuk dinas setelah dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada Maret 2023 lalu.

Selain itu, ia juga menyebut Bripka Andry tak pernah datang saat dipanggil Propam Polda Riau untuk diperiksa terkait masalah setoran tersebut.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan," jelasnya.

Kini, pihaknya, lanjut Kombes Nandang tengah mencari keberadaan Bripka Andry.

Sementara itu, Bripka Andry Darma Irawan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.

Terkait pengakuan setoran uang tersebut, Bripka Andry mengatakan tidak ada maksud menjelek-jelekkan institusi Polri. 

"Saya klarifikasi lagi, saya tidak niat membongkar atau menjelekkan nama Ke polisian Negara Republik Indonesia," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) malam lalu.

Dia menyebut seluruh isi postingan di akun Instagramnya merupakan curahan atas apa yang dia rasakan karena sudah kalut memikirkan bagaimana cara mendapat keadilan. Baik prosedur melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, hingga bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah dijalani Bripka Andry.

"Saya melakukan langkah-langkah pelaporan, juga tidak dapat jalan. Mungkin karena kebuntuan saya curhat di media sosial saya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved