Berita Viral

Bripka Andry Jadi DPO Usai Viral Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Mohon Perlindungan LPSK

Bripka Andry sebelumnya mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang Rp 650 juta

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
Istimewa
Oknum anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan masuk DPO Kepolisian setelah membongkar adanya dugaan setoran uang ke komandannya. Ia mengaku khawatir jika masuk dinas sehingga mencari perlindungan ke LPSK. 

Diketahui sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kombes Nandang menambahkan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.

Penahanan ini buntut viralnya curhatan Andry yang mengaku memberikan setoran kepada atasannya.

Nandang mengatakan, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023 kemarin.

"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang, Jumat (9/6). 

Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.

Ia pun mengungkapkan salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M," tegasnya.

Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved