Berita Viral
Bripka Andry Jadi DPO Usai Viral Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Mohon Perlindungan LPSK
Bripka Andry sebelumnya mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke atasannya yakni Kompol Petrus sejak Oktober 2021 dengan total uang Rp 650 juta
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
Diketahui sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kombes Nandang menambahkan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.
Penahanan ini buntut viralnya curhatan Andry yang mengaku memberikan setoran kepada atasannya.
Nandang mengatakan, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023 kemarin.
"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang, Jumat (9/6).
Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.
Ia pun mengungkapkan salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M," tegasnya.
Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
| Lisa Mariana dan Pria Bertato Jadi Tersangka Video Syur, Sengaja Direkam Beredar di Website Berbayar |
|
|---|
| Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Sebabkan 20 Korban Terluka, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan |
|
|---|
| Ingat Christian Namo Ayah Prada Lucky, Dilaporkan Langgar Kode Etik Usai Punya 2 Anak di Luar Nikah |
|
|---|
| Sosok Biodata Abraham Samad, Terlapor yang Lolos dari Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KPK |
|
|---|
| Skandal ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid, Anak Buah Gadai Sertifikat, Gubernur Foya-foya ke Luar Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.