Berita Pangkalpinang

Sat Lantas Polresta Pangkalpinang Keluarkan 157 Surat Tilang untuk Pelanggaran Marka Jalan

Data tersebut pun diambil dari Maret atau sejak diberlakukannya kembali tilang manual, hingga Mei dengan data yang terus

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Ilustrasi: Sat Lantas Polresta Pangkalpinang melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Jumlah pelanggaran pengendara yang menerobos rambu lalulintas atau marka jalan di Kota Pangkalpinang, masih banyak ditemukan dengan 157 surat tilang pun dikeluarkan Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023).

Data tersebut pun diambil dari Maret atau sejak diberlakukannya kembali tilang manual, hingga Mei dengan data yang terus mengalami penambahan di setiap bulannya.

Jumlah tilang dengan jenis pelanggaran marka jalan pun menempati peringkat kedua, setelah pelanggaran pengendara yang tak mengenakan helm berada di posisi teratas dengan total 280 surat tilang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang Ipda Deden Mahendra seizin Kasat Lantas AKP Nannang Suwardi, mengatakan pihaknya setiap hari melakukan razia dengan sistem hunting.

"Untuk stasioner masih belum, jadi sekarang hanya menggunakan sistem hunting saja. Untuk surat tilang total ada 525 surat tilang, biasanya masyarakat ini banyak yang overboden atau menerobos lampu merah," ujar Ipda Deden Mahendra.

Untuk lokasi yang sering ditemukannya pelanggaran oleh para pengendara, diungkapkan Ipda Deden satu diantaranya di kawasan Museum Timah Kota Pangkalpinang.

"Kebanyakan mereka ini overboden seperti di simpang Museum Timah, jadi kalau dari bawah ke atas itu gak boleh. Lalu untuk yang menerobos lampu merah, banyak ditemukan simpang Transmart dan Kantor Pos," jelasnya.

Dalam melakukan tilang manual, Ipda Deden Mahendra pun mengatakan ada beberapa pelanggar yang perlu diberikan pemahaman terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Kita selalu melengkapi sprint, kita juga menghindari adu mulut jadi langsung dibawa ke kantor. Paling satu atau dua orang saja sebenarnya mereka paham, maksudnya mereka menanyakan sprint tadi," tuturnya.

Sementara itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat menaati peraturan lalu lintas guna menghindari sejumlah resiko seperti kecelakaan.

"Patuhi aturan lalu lintas pakai helm, lengkapi kendaraan dan rambu-rambu tolong diperhatikan lagi. Jangan pakai helm ketika melihat polisi saja, pakai helm itu untuk keselamatan diri bukan karena takut ditilang," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved