Pemilu 2024

Pakar Hukum Khawatir Putusan MK Bisa Sebabkan Chaos dan Pemilu 2024 Ditunda, Benarkah Ada Skenario?

Kabar tentang kemungkinan penundaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden 2024 Mulai beredar sebelum putusan dari Mahkamah Konstitusi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pakar Hukum Khawatir Putusan MK Bisa Sebabkan Chaos dan Pemilu 2024 Ditunda, Benarkah Ada Skenario? 

Sementara itu, delapan partai politik menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.

Partai-partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Sebelumnya, pada pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023), kedelapan partai tersebut telah sepakat menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Keputusan ini diambil oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar, menyatakan bahwa mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan partai tersebut memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia sejak era reformasi.

Airlangga menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan pengunduran bagi demokrasi, sementara sistem proporsional terbuka adalah perwujudan demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon legislatif yang diusung oleh partai.

Mereka tidak ingin demokrasi mundur.

Airlangga juga menyebut bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2008.

"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap, pertama, kami menolak proporsional tertutup," kata Airlangga dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Airlangga menjelaskan, delapan parpol yang sepakat ini memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

"Sistem pemilu proposional tertutup merupakan pengunduran bagi demokrasi dari kita."

"Di lain pihak, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon legislatif yang dicalonkan parpol."

"Kami tidak ingin demokrasi mundur," lanjutnya.

Kemudian, Airlangga menyebut, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2008.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved