Berita Pangkalpinang
Ombudsman Soroti MOT atau Ruang Operasi RSUP Soekarno Babel Senilai Rp5,7 Miliar yang Tak Digunakan
Ombudsman berpendapat agar RSUP Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum digunakan sampai saat ini.
Padahal MOT tersebut sudah diselesaikan pada Juli 2021 lalu, bersumber dana alokasi khusus (DAK) 2021 Rp5,7 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan persoalan fasilitas MOT telah menjadi perhatian publik.
"Ombudsman berpendapat agar RSUP Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yozar, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, adanya pembelian Modular Operating Theatre (MOT) merupakan bagian upaya RSUP Soekarno memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkualitas.
"Namun belum digunakan fasilitas tersebut tidak hanya pada satu sisi penggadaan tetapi juga prosedur-prosedur lainnya sampai fasilitas bisa digunakan, hal ini merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 UU 25 Tahun 2009," katanya.
Dia menekankan harusnya proses pengadaan peralatan seperti ini seyogyanya sudah melalui proses perencanaan pengadaan barang yang baik.
"Sehingga harapannya tidak ada kondisi dimana barang yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya," lanjutnya.
Mengenai masalah seperti ini, Yozar juga mengatakan bahwa Pj Gubernur Babel perlu turun tangan untuk mengatasi hal ini.
"Dalam UU Pelayanan Publik, Gubernur sebagai atasan penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan pengawasan secara internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait permasalahan fasilitas MOT belum dapat digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik," katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried tak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari proyek pengadaan MOT ini.
"Kita serahkan ke pihak berwajib yang sedang melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang berwajib ya," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Proyek Modular Operating Theatre (MOT)
RSUP Ir Soekarno
Shulby Yozar Ariadhy
Ombudsman Bangka Belitung
Wanita di Pangkalpinang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Parah Hingga Harus Dioperasi |
![]() |
---|
Molen–Zeki Bakal Bangun SMPN 11 dan SMPN 12, Serta Tas dan Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman |
![]() |
---|
101 Ton Beras SPHP Telah Didistribukan Bulog Cabang Bangka |
![]() |
---|
Hujan Guyur Bangka Belitung di Tengah Musim Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.