Berita Pangkalpinang
Ombudsman Soroti MOT atau Ruang Operasi RSUP Soekarno Babel Senilai Rp5,7 Miliar yang Tak Digunakan
Ombudsman berpendapat agar RSUP Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum digunakan sampai saat ini.
Padahal MOT tersebut sudah diselesaikan pada Juli 2021 lalu, bersumber dana alokasi khusus (DAK) 2021 Rp5,7 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan persoalan fasilitas MOT telah menjadi perhatian publik.
"Ombudsman berpendapat agar RSUP Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yozar, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, adanya pembelian Modular Operating Theatre (MOT) merupakan bagian upaya RSUP Soekarno memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkualitas.
"Namun belum digunakan fasilitas tersebut tidak hanya pada satu sisi penggadaan tetapi juga prosedur-prosedur lainnya sampai fasilitas bisa digunakan, hal ini merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 UU 25 Tahun 2009," katanya.
Dia menekankan harusnya proses pengadaan peralatan seperti ini seyogyanya sudah melalui proses perencanaan pengadaan barang yang baik.
"Sehingga harapannya tidak ada kondisi dimana barang yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya," lanjutnya.
Mengenai masalah seperti ini, Yozar juga mengatakan bahwa Pj Gubernur Babel perlu turun tangan untuk mengatasi hal ini.
"Dalam UU Pelayanan Publik, Gubernur sebagai atasan penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan pengawasan secara internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait permasalahan fasilitas MOT belum dapat digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik," katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried tak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari proyek pengadaan MOT ini.
"Kita serahkan ke pihak berwajib yang sedang melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang berwajib ya," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Proyek Modular Operating Theatre (MOT)
RSUP Ir Soekarno
Shulby Yozar Ariadhy
Ombudsman Bangka Belitung
Kepemimpinan Prof Udin dan Cece Desy Bisa jadi Harapan Baru untuk Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Kejari Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang, Kasus Naik ke Penyidikan |
![]() |
---|
Prof Udin Sudah Semangat Bekerja, Akui Jelang Pelantikan Wali Kota Rasakan Tak Ada yang Spesial |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Jadi Wawako Pangkalpinang, Cece Dessy Tak Ada Persiapan Khusus dan Siap Mengabdi |
![]() |
---|
Optimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Bakuda Babel Gelar Rapat Rekonsiliasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.