Berita Kriminalitas

Sidang Pembelaan, Amri Cahyadi Sebut Banyak Fakta dan Bukti Tuntutan Bertentangan dan Dikaburkan

Terdakwa Amri Cahyadi keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Terdakwa Amri Cahyadi, saat menjabarkan nota pembelaan yang dibuat dirinya secara pribadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023). 

Bahkan politisi PPP tersebut menilai, kasusnya tersebut terkesan dipaksakan.

"Saya melihat memang dari awal proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara profesional dalam menggali informasi atau fakta dalam rangka mencari kebenaran sesungguhnya.Tetapi terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur pembenaran konstruksi berfikir jaksa penyidik," sesal Amri. 

Menurut Amri, dirinya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali untuk dimintai keterangan terkait dengan proses yang terjadi lebih kurang 5 tahun lalu tanpa persiapan dan dokumen pendukung. Setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkaitan dengan surat Sekwan perihal Perintah Pengembalian kendaraan dinas operasional pimpinan yang kami sampaikan diabaikan oleh penyidik, terbukti tidak menjadi dokumen barang bukti dan tidak ditampilkan sama sekali di dakwaan maupun tuntutan JPU,"bebernya.

Yang menjadi pertanyaan lain mobil dinas jabatan yang di terima Amri tahun 2014 jelas mengacu pada surat penunjukan pemegang kendaraan dinas, dikuatkan dengan Berita Acara (BA) pinjam pakai Kendaraan dan Surat perjanjian pemanfaatan kendaraan dinas No. 18/SP/XI/2014, dengan spesifikasi kendaraan dinas Polisi BN 1022, berikutnya berubah menjadi BN 1023 di Berita acara pengembalian No. 024/073/BAPK/X/2017.

Selain itu lanjut Amri, dalam surat tersebut dengan tampak jelas adanya sebuah coretan/penebalan angka tanpa ada persetujuan berupa paraf bersama oleh semua pihak yang bertanda tangan.

"Apakah ini suatu kesengajaan dari staf pengelola aset atau memang ada unsur kesengajaan atas arahan pihak tertentu maka ini kedepan akan terus kami cari kebenarannya," tanyanya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved