Ini Aturan Terbaru Kemdikbud Soal Wisuda Sekolah TK-SMA yang Dikeluarkan Nadiem Makarim, WAJIB?

Mendikbud Ristek Nadiem Makariem mengeluarkan aturan terbaru Kemdikbud bahwa wisuda sekolah TK-SMA tidak wajib dan tidak boleh membebani orangtua.

|
Editor: Dedy Qurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi wisuda 

BANGKAPOS.COM - Setelah wisuda sekolah TK sampai SMA yang sedang trend jadi polemik se-Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Riset dan Teknologi (Ristek) akhirnya mengeluarkan aturan terbaru.

Mendikbud Ristek Nadiem Makariem mengeluarkan aturan terbaru Kemdikbud bahwa wisuda sekolah TK-SMA tidak wajib dan tidak boleh membebani orangtua.

Ya, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan soal polemik wisuda TK, SD, SMP dan SMA yang jadi polemik beberapa waktu belakangan ini.

Seperti diketahui, warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.

Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved