Berita Pangkalpinang

Penerimaan Berkas Bacaleg Partai Garuda, Bawaslu Putuskan KPU Belitung Langgar Administrasi Pemilu

Terlapor terbukti melakukan pelanggaran, pada saat penerimaan berkas Bacaleg Partai Garuda Kabupaten Belitung. Karena seharusnya, jumlah

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kembali menggelar sidang agenda pembacaan putusan, terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 , Senin (26/06/2023).

Pada sidang tersebut, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar bersama majelis pemeriksa lainnya, resmi memutuskan KPU Kabupaten Belitung sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran, pada saat penerimaan berkas Bacaleg Partai Garuda Kabupaten Belitung. Karena seharusnya jumlah berkas sesuai saat rentan pendaftaran, pada 1-14 Mei 2023," ucap Osykar dihadapan awak media, Selasa (27/6/2023).

Setelah adanya putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain rentan waktu 1-14 Mei 2023.

"Untuk itu Bawaslu Babel telah memutuskan, KPU Belitung harus menolak pengajuan Bakal Calon DPRD Partai Garuda," tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Osykar majelis pemeriksa juga telah memberikan teguran kepada terlapor, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan itu bersifat wajib dan mengikat, sehingga harus di laksanakan oleh KPU Kabupaten Belitung. Untuk itu, kami akan segera melakukan monitoring atas putusan itu," tambahnya.

Sebelumnya,  Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor, Jumat (23/06/2023).

Sidang tersebut, dilaksanakan setelah adanya temuan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat atas dugaan  pelanggaran administrasi, pada saat penerimaan pengajuan Bacaleg partai Gelora dari Dapil 2 dan Dapil 3 pada tanggal 18-19 Mei 2023 lalu, oleh KPU Kabupaten Bangka Barat.

Dari rilis yang diterima Bangkapos.com, EM Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa, menyatakan jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1), dan ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023; Lampiran II BAB 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023; dan Lampiran Surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4,” ucap Osykar pada keterangan tertulis yang diterima Bangkapos.com, Minggu (25/6/2023).

Setelah dinyatakan terbukti, Bawaslu Babel memberikan sanksi berupa teguran kepada terlapor, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved