Berita Bangka Selatan

Puluhan Perusahaan Tambak Udang di Bangka Selatan Belum Kantongi IMB dan PBG, Ini Upaya Pemkab

Di mana setidaknya dari 42 perusahaan tambak udang yang ada, baru ada 10 perusahaan tambak yang telah memiliki IMB maupun PBG

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan perusahaan tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dipastikan belum mengantongi izin.

Terlebih terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di mana setidaknya dari 42 perusahaan tambak udang yang ada, baru ada 10 perusahaan tambak yang telah memiliki IMB maupun PBG.

Sedangkan 32 tambak udang lainnya belum sama sekali mengantongi izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori tak menampik adanya informasi tersebut. Di mana baru 10 perusahaan tambak udang yang memiliki IMB.

Adapun 10 tambak yang memiliki IMB tersebut yakni, Minabahari Merbau Mandiri, Rajawali Tukak Sadai, Samudera Terus Jaya, Sabang Mitra Sukses, Basel Mitra Abadi, Sumber Berkat Multiartha, Dunia Vaname, Chandra Anugerah Aquavindo.

“Iya, baru 10 perusahaan tambak yang memiliki izin IMB ataupun PBG,” ujarnya kepada Bangkapos.com, Senin (3/7/2023).

Anshori memaparkan, sebaran tambak udang yang ada di Bangka Selatan berada di Kecamatan Toboali sebanyak 12 tambak, Kecamatan Simpang Rimba tiga tambak, Kecamatan Tukak Sadai 18 tambak dan Kecamatan Lepar sembilan tambak.

Sejauh ini, pihaknya telah mendatangi sejumlah perusahaan yang belum melengkapi perizinan tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah mendatangi pihak perusahaan yang belum mengurus IMB. Akan tetapi, banyak dalih yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Mulai dari pembebanan manajemen hingga pendapatan yang cenderung belum stabil.

Padahal berdasarkan peraturan yang ada, mereka harus membuat izin sebelum melakukan usaha.

“Kendala fokus pembenahan dan lain-lain. Mulai manajemen masalah pendapatan dan lainnya. Padahal sebelum mereka berusaha harus membuat izinnya,” papar Anshori.

Lebih jauh katanya, DPMPTSP sementara ini masih berupaya persuasif terhadap perusahaan tambak yang belum melengkapi perizinan. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu 34 perusahaan yang belum memiliki IMB untuk segera mengurus izin tersebut.

Pasalnya peraturan itu telah diatur melalui surat edaran Bupati Bangka Selatan.

Semua usaha yang memiliki risiko menengah dan tinggi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Terutama untuk memenuhi perizinan IMB maupun PBG.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved