Berita Bangka Selatan

Puluhan Perusahaan Tambak Udang di Bangka Selatan Belum Kantongi IMB dan PBG, Ini Upaya Pemkab

Di mana setidaknya dari 42 perusahaan tambak udang yang ada, baru ada 10 perusahaan tambak yang telah memiliki IMB maupun PBG

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

Saat ini, sejumlah perusahaan juga telah mulai melengkapi izin tersebut. Sementara bagi perusahaan tambak yang belum memiliki IMB akan didatangi satu per satu.

“Alhamdulillah sudah mulai ada yang mengajukan, dan saat ini sedang kami data dan sudah berproses. Saat ini sedang kami konfirmasi ke dinas teknis. Yang belum kami akan turun ke lapangan mengimbau mereka segera membuat IMB,” tegasnya.

Walaupun begitu kata Anshori, pemerintah memastikan untuk mengurus izin tersebut mudah dan cepat. Sehingga sudah semestinya setiap perusahaan tambak segera melengkapi izin. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan.

Ditargetkan pada tahun 2023 ini pajak bangunan harus terealisasi sebesar Rp500 juta. Sementara baru terealisasi sebesar 53,88 persen atau baru Rp269 juta per Juni 2023.

“Tahun ini keinginan kita pajak sampai Rp500 juta. Tapi baru terkejar 53,88 persen, atau Rp269 juta sampai Juni 2023 untuk realisasi pendapatan,” pungkas Anshori. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved