Sejarah

Sejarah Terbentuknya Provinsi Bangka Belitung, Provinsi yang Ke-31 Berdasarkan UU No 27 Tahun 2000

Pada tahun 2001, Bangka Belitung resmi menjadi provinsi sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2000. Kepulauan Bangka Belitung resmi menjadi

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
babelprov.go.id
Sejarah Provinsi Bangka Belitung 

Meliputi Keresidenan Bangka Belitung, Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Lampung, dan Keresidenan Palembang.

"Untuk melanjutkan kelangsungan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumatera, maka pada Tanggal 12 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan, menyerahkan soal pembentukan daerah-daerah otonom ke masing-masing keresidenan,"

"dan kemudian terbentuklah pemerintah daerah otonom termasuk di Keresidenan Bangka Belitung," sebutnya.

Dalam rangka bergabungnya kembali daerah Bangka sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia, pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang.

Di antaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan.

Pada tanggal 29 Oktober Tahun 1969, rakyat Bangka dan Belitung mengajukan secara resmi kepada pemerintah yang berwenang kiranya dapat mengusahakan segera terbentuknya Provinsi dan Daerah Tingkat I Bangka Belitung.

Wilayahnya meliputi daerah-daerah: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kotamadya Pangkalpinang, sebagai daerah otonom sendiri, terpisah dari provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada Tahun 1970 disusunlah satu Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rancangan tersebut telah melalui tahapan sidang pleno DPR-GR hingga tingkat pemandangan umum.

Namun kemudian rancangan Undang-Undang tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh DPR-GR.

"Seiring dengan perubahan konstelasi politik nasional dari Era Orde baru ke Era Reformasi di Tahun 1998, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergelora bagaikan Api Yang Nan Tak  Kunjung Padam," terang Elvian.

Atas prakarsa para tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik, sebagai sebuah gerakan masyarakat yang berjuang secara konstitusional,

lahirlah memorandum DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 29 Tanggal 17 Desember 1999, Memorandum DPRD Kabupaten Bangka Nomor 163 Tanggal 29 Desember 1999, dan Memorandum DPRD Kabupaten Belitung Nomor 208 Tahun 2000.

Kemudian dilakukan Rapat Akbar yang merupakan Deklerasi/Pernyataan Kehendak seluruh Rakyat Bangka Belitung setuju terbentuknya Provinsi Bangka Belitung.

"Atas dasar itulah kemudian dibentuk Presedium Perjuangan Pembentukan Provinsi Bangka Belitung sebagai alat perjuangan disemua tingkatan."

"Dengan didukung peran aktif Walikota dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang,  Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta Persetujuan Gubernur atau Kepala Daerah dan DPRD Sumatera Selatan,"

"maka disusunlah melalui prosedural legislasi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI," paparnya.

Berkat rakhmat Allah SWT. perjuangan yang panjang tiga generasi, tibalah saat bahagia pada Tanggal 21 November Tahun 2000, terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Andini Dwi Hasanah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved