Bangka Selatan Memilih

KPU Bangka Selatan Kembali Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Partai Politik yang ada di Bangka Selatan,kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Partai Politik yang ada di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diusung.

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali memperpanjang masa perbaikan dokumen hingga beberapa hari ke depan.

Baca juga: Buntut Aksi Demo Perusahaan Sawit di Belitung, Masyarakat Tutup Akses Masuk PT Foresta

Baca juga: Kasus ABG Palembang Dipaksa Jadi PSK di Bangka, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, masa perbaikan dokumen administrasi Bacaleg diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Hal itu sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Untuk perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Rabu (12/7/2023).

Ia menyebutkan, perpanjangan masa perbaikan dilakukan lantaran masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023 lalu.

Dengan demikian, partai politik dapat menggunakan kesempatan untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dengan menyampaikan surat penggantian dokumen.

Selanjutnya, KPU akan membuka fitur di Silon agar parpol dapat melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.

Apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat.

Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen.

“Jadi partai politik bisa mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan yang sekiranya belum terpenuhi,” kata Muhidin.

Di sisi lain pihaknya turut mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.

KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan, sebab, partai politik hanya diperbolehkan untuk melengkapi berkas.

Sementara itu sejauh ini, KPU sendiri sudah menyebarkan informasi tersebut ke 17 partai politik yang mengikuti kontestasi Pemilu di Bangka Selatan sejak kemarin.

Begitu pula terhadap satu partai politik yang tidak melakukan perbaikan sama sekali per tanggal 9 Juli 2023 kemarin, yakni Partai Ummat. Di mana mereka sebelumnya telah bersurat ke KPU Bangka Belitung

“Partai Ummat, pada tanggal 9 Juli 2023 lalu telah menyampaikan pemberitahuan melalui surat kepada KPU Provinsi diteruskan ke KPU Bangka Selatan. Bahwa untuk tiga kabupaten, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur Partai Ummat tidak menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif,” jelasnya.

16 Parpol Ajukan Perbaikan

Diberitakan sebelumnya, KPU Bangka Selatan memastikan telah menerima dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk perbaikan.

Dengan begitu pihaknya resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, dari 17 partai politik yang mengikuti kontestasi pada pemilu 2024 mendatang hanya 16 partai politik yang mengajukan perbaikan.

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak sama sekali melakukan pengajuan perbaikan berkas. Di mana sebelumnya masa perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Ada 16 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dari 17 partai politik yang mengajukan pada tahap pengajuan awal,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (10/7/2023).

Muhidin menyebut, 16 partai politik yang mengajukan perbaikan yakni PAN, PDI-P, PKB, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Garuda, Golkar, PPP, Perindo, PSI, PKN, Gerindra, dan Buruh. Sedangkan satu partai politik yang belum sama sekali mengajukan perbaikan dokumen bacaleg ke kantor KPU yakni partai Ummat.

KPU sendiri telah menunggu berkas perbaikan administrasi sejak pukul 23.59 WIB per 9 Juli 2023 kemarin.

Namun hingga batas waktu yang ditekan Partai Ummat tak kunjung menyerahkan berkas.

Walaupun tak menyerahkan berkas perbaikan, Partai Ummat tetap menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan tetap mengacu kepada pengajuan nama-nama bacaleg yang telah diusulkan sebelumnya.

Nantinya akan disusun menjadi rancangan daftar calon sementara.

“Sampai waktu perbaikan habis, Partai Ummat belum juga melakukan perbaikan. Maka kami tetap mengacu pada pengajuan awal yang akan kami verifikasi nantinya. Kemudian akan kami susun menjadi rancangan daftar calon sementara,” jelas Muhidin.

Lebih lanjut ungkapnya, sebelumnya ada 464 total bacaleg dari 17 partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan tahap awal. Akan tetapi hanya ada 54 bakal calon yang belum memenuhi persyaratan, sisanya belum lengkap.

Baca juga: Empat Pekerja Tersengat Listrik Saat Pindahkan Tiang Internet di Bangka Barat, Satu Korban Tewas

Baca juga: Disejumlah Toko di Pangkalpinang, Gas Melon Dijual dengan Harga Selangit, Ada yang Sampai Rp 47.000

Mayoritas bacaleg yang belum memenuhi syarat ini karena masih terkendala dengan surat pengadilan dan surat ijazah yang belum dilegalisir.

Hal ini dikarenakan masih musim liburan akhir semester, sehingga banyak sekolah yang tutup.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati surat keterangan dari kejaksaan tidak sesuai. Kemudian, status ganda internal dan ganda dengan partai politik lain. 

"Dalam proses masa pengajuan perbaikan saya rasa tidak ada kesulitan yang terlalu sulit bagi kawan-kawan partai dalam melengkapi berkas,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved